PENYERAHAN RANCANGAN KUA dan PPAS T.A. 2024 DIWARNAI PENANDA TANGANAN PAKTA INTEGRITAS ANTI KORUPSI
DPRD Kab. Soppeng melakasanakan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyerahan Secara Resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran atau “KUA” dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Atau “PPAS” Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna yang dilaksanakan terbuka untuk umum tersebut dihadiri 17 dari 30 anggota DPRD dan telah mencapai kuorum sebagaimana yang diatur dalam peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Pasal 139 ayat (1) Huruf c, yang mensyaratkan sahnya kourum rapat paripurna, yaitu apabila dihadiri secara fisik oleh lebih dari satu perdua dari jumlah anggota DPRD. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Bupati Soppeng, Wakil Bupati Soppeng, Anggota Forkopimda Kab. Soppeng, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah beserta Pejabat Eselon II, III serta Camat.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD (H. Syahruddin M. Adam) tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan Pakta Integritas antara Bupati Soppeng dan Ketua DPRD. Penanda tanganan Pakta Integritas tersebut terkait dengan adanya Pedoman Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) dimana dalam MCP KPK tersebut menekankan pembangunan sistem pencegahan korupsi daerah diawali dengan komitmen kepala daerah beserta jajaran, termasuk unsur legislatif. hal ini merupakan kesatuan yang perlu disinergikan dan tidak dapat dipisahkan.
Penilaian tersebut berupa penandatanganan pakta integritas pengesahan anggaran oleh pihak eksekutif dan legislatif sebelum pelaksanaan KUA dan PPAS untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Adapun isi pakta integritas tersebut antara lain berkomitmen penuh untuk melaksanakan APBD secara bertanggungjawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya. Kemudian, tidak melakukan intervensi atas pelaksanaan APBD dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya. Selanjutnya, menyusun perencanaan tahun 2024 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
Dalam Sambutannya Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE menjabarkan Penyusunan asumsi makro yang mengacu pada sasaran-sasaran pembangunan jangka menengah yang terdapat pada RPJMD 20212026, sasaran-sasaran tahunan dalam RKPD tahun 2024, serta perkembangan dan prospek ekonomi domestik maupun nasional tahun 2023. Berdasarkan hasil evaluasi dan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan Nasional, Provinsi Sulawesi Selatan dan Daerah maka ditetapkan indikator makro pembangunan Kabupaten Soppeng pada tahun 2024.
Bupati juga menjabarkan tema pembangunan pada tahun 2024 yaitu “Pemantapan Perekonomian Rakyat, Penguatan Demokrasi Politik, dan Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan” yang dibagi ke dalam 5 (Lima) prioritas sebagai berikut:
- Memantapkan Pembangunan Manusia serta Derajat Kesej ahteraan Masyarakat;
- Pemantapan Infrastruktur dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah;
- Memantapkan Daya Saing dan Memperkuat Demokrasi Melalui Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Daerah;
- Memantapkan Kualitas Lingkungan dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
- Memantapkan Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan untuk Menunjang Pelayanan Publik.
Berdasarkan kondisi perekonomian tahun 2022 dan realisasi pendapatan daerah sampai 31 Desember 2022 serta kebijakan umum pendapatan, maka rencana Pendapatan Daerah tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp1.100.883.415.225 (Satu Trilyun Seratus Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah). Belanja daerah diproyeksikan akan mencapai Rp1.080.842.007.361 (Satu Trilyun Delapan Puluh Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah). Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 2024 disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro, kebutuhan penyelenggaraan daerah, kebutuhan pembangunan, dan mengikuti ketentuan perundangundangan yang berlaku. Sementara Pengeluaran pembiayaan daerah diarahkan untuk pembayaran cicilan pokok utang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp20.041.407.864 (Dua Puluh Milyar Empat Puluh Satü Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).