Berita

Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (Paw) Anggota Dprd Kabupaten Soppeng Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE serta Wakil Bupati Soppeng, Ir. Lutfi Halide, MP bersama Forkopimda Kabupaten Soppeng menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Sisa Masa Jabatan 2019-2024 (7/4/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng H. Syahruddin M. Adam, S. Sos., M.M dan didampingi oleh Wakil Ketua, Andi Mapparemma, S.E., M.M dan H. Riswan, S. Sos. Rapat dimulai pukul 09.44 WITA, dan dihadiri oleh 25 orang Anggota DPRD Soppeng.

Adapun Pengganti Antar Waktu yang diambil sumpahnya adalah Mursalin, S.E menggantikan Mawa Syamsu, A.Md dari PPP yang meninggal dunia.

Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah/janji oleh Mursalin, S.E yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Syahruddin M. Adam, S. Sos., M.M, dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pelantikan dan Penyematan Lencana Anggota DPRD Kabupaten Soppeng.

“Kami mengucapkan selamat kepada saudara Mursalin, SE yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Soppeng dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah,” tegas Ketua DPRD.

Selanjutnya Bupati Soppeng dalam sambutannya memberikan ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru. “Selamat bekerja, dan tunjukkan yang terbaik dari diri anda selaku anggota DPRD dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat”, ujarnya.

Pelantikan dan peresmian PAW Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Masa Jabatan 2019-2024 diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Soppeng, serta undangan yang lain.

Related Articles

Back to top button