Badan Musyawarah

Badan Musyawarah yang selanjutnya disingkat Bamus adalah Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang diantaranya memiliki tugas menetapkan agenda, menetapkan jadwal acara rapat, merekomendasikan pembentukan panitia Khusus, dan melaksanakan tugas lainnya yang diserahkan oleh rapat paripurna.

Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja Alat Kelengkapan DPRD;
  2. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Rancangan Perda;
  3. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  4. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada Alat Kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  5. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  6. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  7. Merekomendasikan pembentukan Pansus; dan melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Susunan Dan Personalia Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Soppeng

NO NAMA JABATAN
1. H. SYAHRUDDIN M.ADAM,S.Sos., M.M Ketua
2. ANDI MAPPAREMMA, M. S.E, MM Wakil Ketua
3. H.RISWAN,S.Sos Wakil Ketua
4. SEKRETARIS DPRD SEKRETARIS (Bukan Anggota)
5. SUMARNI Anggota
6. Drs. A. WERDIN SYAM, M.Si Anggota
7. ABDUL KADIR, SP Anggota
8. Hj. ANDI HASTUTI, S.Sos Anggota
9. ANDI WADENG, SE., MM Anggota
10. MURSALIN, SE Anggota
11. H. SYAMSUDDIN DENNU Anggota
12. IBRAHIM,SE.,MM Anggota
13. ANDI MAHFUD, S.Sos Anggota
14. Drs. H. RUSMAN, M.Si Anggota
15 ANDI SILFY WIDARA NINGSIH,S.Sos Anggota
16 Hj.ROSNAINI,S.Sos Anggota
Back to top button