Berita

KOMISI II DPRD SOPPENG MENERIMA ASPIRASI PETANI KECAMATAN LILIRILAU

Bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kab. Soppeng, Ketua komisi II DPRD Kab. Soppeng Hj. A. Wahda Adam, SE menerima aspirasi dari Petani kecamatan LIlirilau, Jumat (26/01/2024).


Drs. Arafah S.mhk sebagai perwakilan dan juru bicara 160 Petani yang menandatangani pengajuan aspirasi, berbicara menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang di hadapi Petani saat ini khususnya di kecamatan Lilirilau antara lain :
Yang pertama, mereka mengeluhkan harga Gabah yang jauh berbeda dengan harga gabah di Kabupaten tetangga, juga cara penetapan harganya terkadang merugikan petani.
Yang kedua, Timbangan Gabah yang sangat merugikan kami, karena timbangan tidak normal, (telah dilakukan rekayasa) dengan merubah struktur timbangan sehingga menjadi tidak normal, selain itu Potongan timbangan gabah yang dilakukan Pedagang/Pengumpul dilakukan semaunya dan secara sepihak oleh Pedangan/Pengumpul.
Yang ketiga, ada yang bilang kalau Pedagang/Pengumpulnya begitu, jangan jual kepada mereka (itu sebuah pendapat yang benar, berdasarkan pemikirannya). Tapi itu sebuah kemustahilan yang tidak akan bisa terjadi, karena kalau kita tidak kasih, maka kami (petani) terancam akan semakin rugi.
Sehingga Para Petani merekomendasikan Tiga hal untuk dilakukan Pemerintah dan DPRD yaitu :

  • Adanya Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, minimal berupa Peraturan Bupati Soppeng, untuk perlindungan dan Pemberdayaan Petani, guna menghindari dan tidak terjadinya atau terulangnya praktek-praktek yang kami sampaikan tersebut, yang sangat merugikan kami (petani).
  • Mengharapkan kepada Bapak Kepala Dinas PPK & UKM beserta jajaran/ stafnya untuk secara rutin/ setiap saat melakukan pengawasan.
  • Untuk memberikan kepastian Hukum yang tegas, maka kami mengajukan saran kepada Bapak/lbu, Ketua/ Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, bila berkenan dan melahirkan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, berupa Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
    Penyampaian aspirasi ditutup dengan beberapa harapan petani antara lain diharapkan kepada Bulog turun melakukan pembelian gabah, sebagai antisipasi dari praktekp-raktek yang merugikan petani. Disamping itu, mereka mengharapkan Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng, melalui kewenangan DPRD untuk meneruskan Permohonan kami kepada Pemerintah (Pusat), kiranya Pupuk ZA dan SP.36, dapat disubsidi kembali, karena bagaimana caranya kita dituntut untuk meningkatkan Produksi, kalau Pupuknya sulit didapat (artinya selain pupuknya langkah, memang harganya sangat sulita bagi petani untuk menjangkaunya, karena terlalu mahal).

Menanggapi aspirasi tersebut, Hj. A. Wahda Adam, SE akan segera ditindaklanjuti dengan menyampaikan ke Pimpinan DPRD untuk kemudian pimpinan yang akan merekomendasikan untuk digelar Rapat sesuai mekanisme tindaklanjut aspirasi. “Intinya kami sudah menampung aspirasi yang disampaikan sisanya kami akan menyampaikan ke Pimpinan untuk segera di gelar rapat karena sesuai mekanisme penerimaan aspirasi hanya sebatas menerima dan menampung aspirasi” jelasnya.
Beliau juga berterima kasih kepada Para Petani atas aspirasi yang diamahkan melalui DPRD, dan mengupayakan memberikan kepastian hukum turunan dari Undang-Undang nomor 19 Tahun 2023 berupa Pembentukan Perda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan dan Pemberdayaan Petani.
Penerimaan aspirasi tersebut difasilitasi oleh Kepala Bagian Fasiltasi Penganggaran dan Pengawasan (Nurazak Rahim Ali, S.Sos) bersama staf.

Related Articles

Back to top button