Badan Kehormatan

Badan Kehormatan adalah Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang bertugas mengawasi, meneliti, dan mengkaji perilaku anggota DPRD, serta melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klasifikasi atas pengaduan dari berbagai pihak tentang pengaduan dari berbagai pihak tentang dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik, yang terdiri atas Pimpinan dan anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Soppeng.

Badan Kehormatan mempunyai tugas:

  1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
  2. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
  3. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  4. melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Rapat Paripurna.

Susunan Dan Personalia Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Soppeng

NO NAMA JABATAN
1. ANDI WADENG,SE.,MM Ketua
2. H. SYAMSUDDIN DENNU Wakil Ketua
3. Hj.IMMAWATY,SP Anggota

Back to top button