Berita

PENYAMPAIAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD TERHADAP RANPERDA

DPRD Kabupaten Soppeng kembali melaksanakan Rapat Paripurna yang beragendakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap 2 (dua) Rancangan Perda di Ruang Paripurna DPRD Jumat malam (11/12/2020).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Syahruddin M Adam, S. Sos., MM dengan didampingi oleh Wakil Ketua, A. Mapparemma M, SE., MM dan H. Riswan, S. Sos.

Adapun Rancangan Perda yang menjadi pembahasan adalah Rancangan Perda tentang Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman Kabupaten Soppeng tahun 2020-2040 (RP3KP) dan rancangan Perda tentang

Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Untuk penyampaian pertama dari Fraksi Golkar, dengan juru bicaranya, Abdul Kadir, SP menyampaikan bahwa pembangunan dan kawasan permukiman merupakan pembangunan multisektoral yang penyelenggaraannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, maka dalam pembentukan regulasi terkait harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan menjunjung tinggi norma beserta tujuan pembangunan nasional yang berdasarkan pada visi-misi pemerintah Kabupaten Soppeng. Mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika, pemerintah perlu melakukan upaya peningkatan pencegahan karena dapat menimbulkan ketergantungan jika digunakan tanpa pengendalian yang ketat.

Sementara, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, H. Nasfiding mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memprakarsai usulan Ranperda ini, karena sangat penting bagi pemerintah untuk mendapatkan gambaran prospek perkembangan permukiman guna mengantisipasi berbagai kemungkinan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman. Dalam hal pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika harus diambil langkah yang tepat dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam masyarakat terlebih kepada usia generasi muda penerus bangsa.

Hasil pandangan umum dari Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Muhammad Taufan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka Ranperda ini merupakan sebuah jawaban dari permasalahan khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan hunian yang layak.

Terkait dengan pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan Narkotika, untuk mendukung program tersebut diperlukan peningkatan peran dari pemerintah daerah dan masyarakat sepenuhnya.

Dari Fraksi Demokrat yang diwakili oleh juru bicaranya, Mohamad Candra Muhctar, S. Pd mengharapkan dengan adanya Ranperda pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat mendukung pengembangan yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan tata ruang wilayah serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional.

Dengan adanya Ranperda pencegahan dan pemberantasan narkotika, diharapkan dapat mengakomodir kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah dalam rangka fasilitasi pencegahan narkotika sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Dan yang terakhir Pemandangan Umum dari Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya Muhammad Eka Syafri Agelsyah, SE menyampaikan bahwa agar masyarakat menempati prasarana perumahan pada kawasan permukiman yang aman, maka aspek penataan dan perencanaan mutlak diperlukan, ketersediaan regulasi sangat penting mempedomani pelaksanaannya.

Dalam hal pemberantasan narkotika, semua pihak wajib berpartisipasi guna upaya antisipasi dini agar anak bangsa tidak terjerumus ke dalam hal tersebut.

Setelah kelima fraksi menyampaikan pemandangan umum, selanjutnya pemberian tanggapan oleh bupati yang disampaikan langsung oleh Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE

Related Articles

Back to top button