Berita

PENDAPAT 5 FRAKSI DPRD KABUPATEN SOPPENG TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH

Rapat Paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Soppeng sore tadi dengan beragendakan Penyampaian Pendapat Fraksi terhadap 2 Rancangan Perda (11/12/2020).

Sama halnya dengan penyampaian pendapat Fraksi sebelumnya, Penyampaian Pendapat Fraksi kali ini dilakukan secara bergantian melalui juru bicara masing-masing.

Diawali dengan Fraksi Golongan Karya, diwakili oleh juru bicaranya, Hj. Insana, S. Pd, SD mengharapkan bahwa pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dapat menambah kualitas penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Adapun dalam kegiatan kepariwisataan, bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menghapus kemiskinan, serta melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya.

Fraksi PDI-Perjuangan Ketua yang merangkap juru bicara, Muhammad Ihsan, SS berpendapat bahwa Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini sangat diapresiasi karena dapat memberi gambaran positif yang diatur dalam Ranperda ini. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah diharapkan akan mampu menjawab dan menjadi solusi terhadap berbagai isu strategis, tantangan dan peluang.

Adapun dari Fraksi NasDem dengan juru bicaranya, Muhammad Taufan menyampaikan agar kiranya Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk menghindari terjadinya kerugian yang disebabkan tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus lebih mengedepankan good governance. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, merupakan sebuah produk dari proses yang sangat kompleks, hal ini disebabkan oleh berbagai perubahan besar pada level lokal, nasional dan internasional.

Selaku juru bicara dari Fraksi Demokrat, A. Silfy Widara Ningsih, S. Sos menyampaikan bahwa kedua Ranperda tersebut merupakan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan keuntungan ekonomi terhadap daerah.

Dan yang terakhir, pendapat fraksi Gerindra yang diwakili oleh juru bicaranya, Muhammad Eka Syafri Agelsyah, SE menjelaskan bahwa potensi kerugian dalam pelaksanaan kegiatan adalah hal yang selalu terbuka untuk terjadi, maka perlu upaya pemulihan yang menjadi alternatif obyektif pemecahannya.

Adanya regulasi yang jelas tentang Kepariwisataan dapat menjadi motivasi bagi investor untuk berperan serta terlebih jika ditunjang dengan kemudahan perizinan.

Rapat yang dipimpin sore tadi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, A. Mapparemma, SE., MM dan didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Riswan, S.Sos berjalan dengan khidmat dan lancar.

Related Articles

Back to top button