Soppeng — Komisi III DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Soppeng, Kamis (2/4/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Wadeng, S.E., M.M., didampingi Sekretaris Komisi III Rusdiaman Tahir, S.E., dan dihadiri anggota Komisi III DPRD, Ketua Satgas MBG Kabupaten Soppeng Drs. Andi Muhammad Surahman, M.Si., perwakilan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Sulawesi Selatan, Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Soppeng, Kepala SPPG, ahli gizi, akuntan, mitra yayasan, unsur LSM, media, serta Sekretariat DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Soppeng H. Andi Wadeng menjelaskan bahwa RDPU tersebut digelar untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai operasional Program MBG di Kabupaten Soppeng, termasuk berbagai persoalan dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami membutuhkan kejelasan terkait kedudukan dan operasional Program MBG di Kabupaten Soppeng, karena masih banyak hal yang perlu dipahami bersama,” ujar H. Andi Wadeng saat membuka rapat.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Soppeng, Drs. Andi Muhammad Surahman, M.Si., menegaskan bahwa Pemerintah Daerah mendukung penuh pelaksanaan Program MBG sebagai program nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak sekolah. Namun demikian, pemerintah daerah juga memiliki batas kewenangan terhadap operasional internal dapur MBG.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha KPPG Provinsi Sulawesi Selatan, Risma Ernawaty, S.Gz., M.Gz., memaparkan bahwa saat ini terdapat 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Soppeng dengan target pengembangan hingga 27 SPPG. Ia juga menjelaskan bahwa setiap SPPG melibatkan sekitar 50 tenaga kerja yang terdiri atas Kepala SPPG, ahli gizi, pengawas keuangan, serta relawan dapur.
Dalam pemaparannya, Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Soppeng, Afiq Yahya, S.Pd., menjelaskan bahwa Program MBG merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas gizi anak sekolah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Ia juga menyampaikan sejumlah kendala di lapangan, di antaranya persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), keterbatasan pasokan buah dan sayur lokal, serta kebutuhan penguatan rantai pasok bahan pangan di daerah.
Dalam sesi dialog, sejumlah anggota Komisi III DPRD menyampaikan berbagai masukan dan pertanyaan terkait kualitas menu makanan, standar gizi, pengelolaan limbah dapur MBG, transparansi biaya operasional, hingga pengawasan terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan.
Anggota Komisi III DPRD, Ardi Doma, menyoroti persoalan limbah dapur yang dikeluhkan masyarakat serta perbedaan menu antar dapur MBG yang dinilai memunculkan perbandingan di kalangan siswa penerima manfaat. Ia juga meminta penjelasan terkait kesesuaian nilai makanan dengan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Hj. Insana, S.Pd.SD., meminta penjelasan mengenai penerapan Good Manufacturing Practices (GMP), standar penyusunan menu gizi, serta mekanisme monitoring dan evaluasi dapur MBG. Adapun H. Syamsuddin Dennu menyoroti rincian komponen biaya, efisiensi operasional dapur, standar keamanan pangan, hingga status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada dapur MBG di Kabupaten Soppeng.
Dalam rapat tersebut, pihak KPPG Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa penyusunan menu dilakukan berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) sesuai kelompok usia penerima manfaat, sementara variasi menu disesuaikan dengan ketersediaan bahan pangan lokal agar tidak memicu kelangkaan komoditas tertentu di pasaran. Selain itu, pengelolaan limbah dapur juga disebut terus dievaluasi melalui koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Soppeng, Haeruddin Tahang, S.E., dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya koordinasi antara penyelenggara Program MBG dengan DPRD sebagai lembaga pengawasan. Ia menilai komunikasi yang baik sangat diperlukan agar setiap persoalan yang muncul di masyarakat dapat diselesaikan bersama secara cepat dan tepat.
RDPU ini menjadi forum penting bagi DPRD Kabupaten Soppeng untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Soppeng.











