Berita

PENYAMPAIAN PENDAPAT 5 FRAKSI DPRD TERHADAP 3 RANCANGAN PERDA

DPRD Kabupten Soppeng melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Fraksi terhadap 3 Rancangan Perda, Jumat (18/12/2020). Ketiga Rancangan Perda tersebut adalah :

  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ompo;
  • Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2040;
  • Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Memulai Rapat Penyampaian Pendapat Fraksi, juru bicara dari Fraksi Golkar, H. Kusman, SE., MM mengharapkan bahwa dengan adanya ketiga Perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi masyarakat luas.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Ibrahim, SE., MM berharap bahwa dengan adanya Ranperda tentang Perumda Air Minum Ompo, dapat melakukan inovasi dalam pengembangan usahanya sehingga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Terkait dengan Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah harus memerankan diri sebagai fasilitator dan pembina aspirasi pemilik rumah, serta mengupayakan adanya pengembangan teknologi konstruksi, material dan alat-alat rumah tangga yang ramah lingkungan.
Adapun Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika, Fraksi PDI Perjuangan berharap bahwa agar pemerintah dapat menyediakan Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial bagi pemakai dan pecandu narkotika guna memaksimalkan upaya rehabilitasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

Fraksi NasDem dengan juru bicara Hj. Immawaty, SP menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu menekankan kembali agar pengelolaan PDAM dilakukan lebih profesional sehingga mampu menghasilkan pendapatan asli daerah yang lebih besar lagi.
Mengenai Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu dilakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, penyediaan tanah dan sistem pembiayaan, peran serta masyarakat karena setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin.
Terkait Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika, dibutuhkan peningkatan pemerintah dan kesadaran tinggi dari masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Demokrat dengan juru bicaranya, Mohamad Candra Muhctar, S. Pd berpendapat bahwa pemerintah daerah dapat melakukan segala upaya perbaikan dan penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Soppeng.
Dengan adanya Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dapat mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional.
Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika, semua komponen bangsa harus menyadari dan mengambil peran ikut serta dalam hal pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Fraksi Gerindra dengan juru bicara Muhammad Eka Syafri Agelsyah, SE menyatakan bahwa ketiga Rancangan Perda tersebut tidak semata sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan nasional dalam pemerintahan daerah yang bersifat formalitas, tapi menjadi suatu kebutuhan yang akan melengkapi tatanan hukum dan aturan yang ada, untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Soppeng.

Rapat Penyampaian pendapat fraksi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Andi Mapparemma M, SE., MM dan didampingi oleh H. Riswan, S. Sos.

Related Articles

Back to top button