DPRD Soppeng Tetapkan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2025

Soppeng — DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 menjadi Rekomendasi DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Rabu (15/4/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Soppeng, Muhammad Taufan, serta dihadiri oleh 16 anggota DPRD Kabupaten Soppeng, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD.

Dalam pengantarnya, Muhammad Taufan menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yang sempat diskors pada tanggal 13 April 2026 untuk penyempurnaan pembahasan rekomendasi DPRD.

Pada rapat tersebut, masing-masing komisi DPRD menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan sesuai bidang tugasnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Soppeng menyampaikan sejumlah rekomendasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, penataan ASN, optimalisasi pendapatan daerah, serta pengelolaan aset daerah agar lebih tertib dan transparan.

Komisi II DPRD Kabupaten Soppeng memberikan rekomendasi terkait peningkatan kualitas penyusunan dokumen pemerintahan daerah, penyajian indikator kinerja, serta pentingnya penyesuaian terhadap regulasi terbaru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Komisi III DPRD Kabupaten Soppeng menyampaikan berbagai rekomendasi strategis di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pariwisata, kepemudaan, dan olahraga. Beberapa rekomendasi yang menjadi perhatian antara lain pengadaan CCTV di lingkungan sekolah, pemerataan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, kelanjutan program Universal Health Coverage (UHC), pembangunan rumah sakit tipe D pratama di Kecamatan Lilirilau dan Marioriawa, penguatan pengawasan bantuan sosial, hingga optimalisasi pengelolaan sektor pariwisata untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Setelah seluruh rekomendasi dibahas dan disempurnakan bersama, pimpinan rapat meminta persetujuan forum terhadap rancangan rekomendasi DPRD. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, sehingga rekomendasi tersebut resmi ditetapkan menjadi Rekomendasi DPRD Kabupaten Soppeng.

Hasil penetapan rekomendasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pimpinan dan Sekretariat DPRD dalam bentuk Keputusan DPRD untuk kemudian disampaikan kepada Bupati Soppeng dalam rapat paripurna berikutnya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar hingga ditutup pada pukul 15.55 WITA.

Berita Lainnya