Sosialisasi Dua Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Soppeng di Kecamatan Donri-Donri

Agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Kabupaten Soppeng Yaitu peraturan Daerah Kabupaten Soppeng No 2 Tahun 2020 Tentang perlindungan penyandang disabilitas dan peraturan Daerah Kabupaten Soppeng No 1 Tahun 2020 Tentang Penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan Dan toko Modern.
Tempat dan waktu
di Aula Kantor Kecamatan Donri-Donri
Jumat, 19/11/2021

Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H. Syahruddin M Adam, S.Sos., MM
Dalam sambutannya Ketua DPRD “Atas Nama ketua DPRD menyampaikan terima Kasih Dan Apresiasi yang tinggi Kepada Bapemperda DPRD yang di fasilitasi sekretariat DPRD serta Apresias kepada Camat Donri atas Ruang dan Waktu yang di siapkan sehingga menfasilitasi Bapemperda DPRD terhadap dua perda inisiatif yang telah di tetapkan, tentu juga ini merupakan Amanah dan perintah undang-undang bahwa setiap Anggota DPRD Khususnya Bapemperda yang telah menetapkan Peraturan daerah maka wajib hukumnya Mensosialisasikan di tengah-tengah masyarakat, Kenapa masyarakat karena Kita tahu bersama bahwa kesempatan yang diberikan kepada kami sehingga bisa mengabdikan diri ke kabupaten Soppeng Tentu atas dukungan dan pilihan masyarakat. olehnya itu menjadi wajib hukumnya Anggota Bapemperda memberikan informasi atau mensosialisasikan Perda yang di tetapkan pada Tahun Anggaran Sebelumya. Sebelum menutup sambutanya Bapak Ketua DPRD juga Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat untuk melakukan vaksin.

Sebagai Nara sumber Syamsuddin, SS.,MM (Anggota Bapemperda ) dan H. Ismail (Anggota Bapemperda)
Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah guna penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan terutama peraturan daerah agar tercipta tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur sesuai peraturan yang berlaku.
Dua perda Inisiatif DPRD yaitu
Peraturan Daerah Kab. Soppeng Nomor 2 Tahun 2020 Tentang perlindungan penyandang disabilitas dan peraturan Daerah Kabupaten Soppeng No 1 Tahun 2020 Tentang Penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan Dan toko Modern.
Terkait dengan Peraturan Daerah Kab. Soppeng Nomor 2 Tahun 2020 Tentang perlindungan penyandang disabilitas,Bagaimana perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas terhadap berbagai bentuk diskriminasi. Sedangkan peraturan Daerah Kabupaten Soppeng No 1 Tahun 2020 Tentang Penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan Dan toko Modern secara garis besarnya bahwa perda ini bertujuan pada pengelolaan penataan pasar tradisional dan pasar modern di wilayah kabupaten soppeng.serta Memberikan perlindungan atas keberadaan pasar tradisional dan usaha mikro kecil dan menengah Kata Syamsuddin Pada saat memberikan Gambaran kedua Perda Inisiati DPRD ini.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Donri-Donri, Para Lurah , Kepala Desa , ketua BPD, Tokoh Agama serta Perwakilan Tokoh masyarakat dan Para Pengusaha Unit Pertokoan Tradisional dan Modern Sekecamatan Donri – Donri.