Persutujuan Penganggaran Tambahan Penghasilan PNSD
Pemerintah daerah Soppeng bersama Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) menggelar Rapat persetujuan penganggaran tambahan penghasilan, di ruang rapat paripurna, Kamis (3/9/2020).
Sekretaris daerah A. Tenri sessu selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 58 ayat (1) bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS daerah.
Lanjut dilakukan, berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Berdasarkan hal ini penyusunan APBD 2021 pemda Soppeng akan menganggarkan belanja tunjangan sebesar Rp. 72.383.000. besearan anggaran tersebut itu nantinya meliputi tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah,tunjangan kelangkaan profesi serta tunjangan berdasarkan tempate tugas. “oleh karena itu kami meminta persetujuan DPRD untuk diangggarkan dalam APBD Pokok Tahun Anggaran 2021”
Sementara dalam Rapat itu, dengan mendengar pendapat anggota Dewan yang hadir,disetujui untuk dianggarkan dengan catatan dibarengi dengan peningkatan kinerja. kiranya juga dengan adanya anggaran ini bisa memenuhi kebutuhan Guru di Daerah terpencil, kata Ketua DPRD Syahruddin M Adam, S.sos, MM yang di Amini Anggota Dewan Lainnya.