Berita

Penyerahan Secara Resmi 3 (Tiga) Rancangan Perda Oleh Pjs Bupati Soppeng

DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna pada Jumat pagi (20/11/2020), dengan agenda Penjelasan Bupati dan Penyerahan Secara Resmi 3 (Tiga) Rancangan Perda. Adapun Rancangan Perda yang diserahkan yaitu

Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah, Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2035 dan Tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja PDAM.

Rapat Paripurna tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Syahruddin M. Adam, S. Sos., MM yang didampingi oleh Wakil Ketua, Andi Mapparemma. M, SE., MM. Dalam rapat tersebut, untuk pertama kalinya Pjs Bupati Soppeng, Idham Kadir menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Soppeng.

Ketua DPRD dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Pjs Bupati Soppeng yang untuk pertama kalinya menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD. Selanjutnya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa sampai hari ini pelaksanaan rapat-rapat DPRD masih memberlakukan protokol kesehatan khususnya pembatasan dalam jumlah undangan yang dibatasi hanya sampai pada pejabat Eselon II dan Camat yang sebelumnya seluruh pejabat Eselon III, Lurah dan Kepala Desa serta Direktur BUMD juga kami undang. Hal ini dilakukan mengingat intensitas penyebaran Covid-19 masih tinggi yang mengharuskan kita semua untuk tetap mawas diri demi keselamatan diri sendiri maupun keselamatan orang lain di sekitar kita. Acara pun diakhiri dengan penyerahan 3 (Tiga) Rancangan Perda dari Pjs Bupati Soppeng kepada Ketua DPRD Kabupaten Soppeng.

Related Articles

Back to top button