Berita

Penyampaian 5 Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Perda

Setelah menggelar Rapat Paripurna pada Jumat pagi (20/11/2020), DPRD Kabupaten Soppeng kembali menggelar Rapat Paripurna pada Jumat sore yang beragendakan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Perda.

Secara bergantian, 5 Fraksi membacakan pemandangan umum fraksinya dengan urutan : Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Hj. Andi Hastuti mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Soppeng yang telah menyampaikan Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dalam rangka melaksanakan percepatan dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng sebagai perwujudan amanah berbagai Peraturan Perundang-Undangan agar Kabupaten Soppeng menjadi terkemuka.

Adapun tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Fraksi Golkar berpandangan bahwa berkembangnya sektor Pariwisata diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi Tata Kerja PDAM, Fraksi Golkar memandang bahwa upaya dalam rangka memberikan regulasi mengenai tata kelola, pengurusan dan pembinaan Perusahaan Umum Daerah Air minum di Kabupaten Soppeng untuk dapat tumbuh dan berkembang serta mempunyai kemandirian untuk melakukan pengembangan usaha serta dapat memberikan dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara H. Nasfiding berpendapat bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah merupakan cara terbaik dalam upaya pemulihan dan penyelesaian kerugian daerah yang tertib, lebih akuntabel dan lebih transparan.

Selanjutnya tentang Rancangan Peraturan Daerah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2035, Fraksi PDI Perjuangan sangatlah mendukung, mengingat Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan yang perlu disediakan oleh Daerah.

Dan terkait Rancangan Peraturan Daerah yang ketiga, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu unit usaha milik daerah yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum dan merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi oleh aparat pemerintah daerah dan DPRD, olehnya itu dalam memberi regulasi mengenai tata kelola, kepengurusan dan pembinaan Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Soppeng, Fraksi PDI Perjuangan mendukung dilakukannya perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Selanjutnya, Fraksi NasDem dengan juru bicara Drs. H. Rusman, M. Si memandang bahwa dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah adalah sebagai jawaban dari permasalahan khususnya dalam hal Ganti Kerugian Daerah.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2035, fraksi NasDem sangat mendukung mengingat Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu dilakukan karena Rencana Induk Pembangunan Pariwisata perlu disediakan oleh daerah dalam rangka mempermudah pengembangan pariwisata.

Untuk Rancangan Peraturan Daerah yang ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang pembentukan dan Penataan Organisasi Tata Kerja PDAM Kabupaten Soppeng, Fraksi NasDem memberikan apresiasi langkah yang diambil oleh Pemda, dan pemerintah perlu menekankan kembali agar pengelolaan PDAM dilakukan lebih profesional sehingga ke depan mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah yang lebih besar lagi.

Selaku ketua dan juga juru bicara dari Fraksi Demokrat, Haeruddin Tahang, SE memberikan pandangannya agar output dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini nantinya tidak sekedar mengatasnamakan masyarakat, tetapi benar-benar untuk kepentingan peningkatan pelayanan masyarakat yang merata dengan tetap memperhatikan asas-asas hukum dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan konsep tahapan yang jelas dan sistematis serta memperhstikan prioritas kebutuhan dan kekuatan anggaran serta konsep perencanaan yang terukur.

Di urutan terkahir, Fraksi Gerindra yang diwakili oleh juru bicaranya, Muhammad Eka Syafri Agelsyah, SE menyampaikan bahwa Tuntutan Ganti Kerugian Daerah hadir sebagai antisipasi sekaligus melengkapi regulasi pengelolaan keuangan daerah yang memuat prinsip-prinsip baku dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk itu usulan Rancangan Peraturan Daerah merupakan kebutuhan mendesak agar penerapannya di Kabupaten Soppeng memiliki rujukan hukum.

Tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2035, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa hal ini adalah  pedoman dalam wujud kebijakan dan langkah strategis agar dalam pertumbuhannya ke depan dapat terarah dan sinkron dengan daya dukung pembangunan pada sektor lain.

“Suatu langkah bijak bila ada penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan regulasi yang ada, upaya sinkronisasi Perda atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah patut direspon secara positif, tambah juru bicara dari Fraksi Gerindra tersebut.

Rapat Paripurna Jumat sore tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Syahruddin M . Adam, S. Sos.,MM yang didampingi oleh Wakil Ketua, Andi Mapparemma. M, SE.,MM.

Related Articles

Back to top button