Berita

Pengambilan Keputusan Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lambang Daerah dan Nama Jalan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dilaksanakan pada hari Jumat , 16/12/2022. Rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos., MM, turut hadir dalam rapat tersebut yaitu Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II, serta para camat se Kab. Soppeng.


Dalam rapat tersebut dilakukan penanda tanganan berita acara keputusan bersama yang didahului oleh Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak, SE, dilanjutkan Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos., MM, lalu Wakil ketua I A. Mapparemma, SE.,MM dan Wakil ketua II H.Riswan, S.Sos. Kemudian dilanjutkan penyerahan keputusan DPRD dari ketua DPRD kepada Bupati Soppeng.

Sambutan Bupati Soppeng, H.Andi Kaswadi Razak, SE:

Terhadap 2 (dua) Ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir sebagai berikut :

1. Rancangan Perda tentang lambang Daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, dimana Lambang Daerah dimaknai sebagai Panji kebesaran dan simbol kultur bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keberadaan Lambang Daerah merupakan instrument penting untuk memperkenalkan Kabupaten Soppeng secara singkat agar mudah diingat, mudah dipahami serta menjadi gambaran umum sejarah dan kebudayaan Soppeng.

Lambang Daerah selain sebagai tanda/cap khas untuk daerah dalam komunikasi kedinasan juga berfungsi sebagai identitas daerah yang membedakan dengan daerah lainnya. Hal ini membuktikan bahwa daerah merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai perbedaan dengan daerah lain tetapi tetap satu dalam ikatan kenegaraan yang dilambangkan dalam Pancasila.
Penjelasan Lambang Daerah Soppeng yang terdiri dari 3 bagian yang menggambarkan unsur-unsur sejarah, kebudayaan dan ekonomi yang terdiri dari:

a. Burung Kakatua memegang padi, jagung, tembakau dan buah kapas.

b. Lukisan “Karawi” dengan ukiran tengah kembang bertajuk bunga lima serta ukiran pinggir kata bahasa daerah yang berbunyi “Ade, Rapang, Bicara, Wari dan Sara”.

c. Semboyan dalam huruf lontara berbunyi: “Dongiri Temmatipa, Salipuri Temmadingi, Wesse Temmakapa”.

Dalam mitologi pembentukan pemerintahan yang teratur, Burung Kakatua digambarkan sebagai duta pembawa berita sehingga diketemukan Raja Pertama dari Soppeng yang membawa daerah ini pada keamanan, keadilan dan kemakmuran.
Dari sisi yuridis, pemberlakuan Peraturan Daerah ini diharapkan memenuhi amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun dari sisi Sosiologi dan Filosofi maka hadirnya Perda tentang Lambang Daerah merupakan upaya dalam pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, Pemaknaan akan latar belakang sejarah, penggambaran identitas dan potensi daerah serta harapan masyarakat akan semboyan yang menggambarkan semangat untuk mewujudkan cita-cita daerah.

2.Rancangan Perda tentang Nama jalan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan kebijakan daerah untuk seluruh bidang dilandasi pada urusan yang menjadi kewenangan daerah. Sebagai salah satu urusan konkuren yang diserahkan kepada daerah, maka sub urusan jalan sebagai bagian dari lingkup urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan pemanfaatan ruang menjadi perihal yang harus ditindaklanjuti.

Dalam konteks penamaan jalan, Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan telah mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan jalan daerah merupakan kewenangan daerah. Penegasan atas kewenangan dimaksud juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupa Bumi, sehingga Jalan Daerah sebagai bagian dari Rupa Bumi buatan perlu diperjelas untuk tujuan tertib pemberian nama jalan, inventarisasi ulang serta memudahkan informasi/komunikasi atas nama jalan daerah yang telah ada atau nama jalan daerah yang akan diusulkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberlakuan Peraturan Daerah ini tentunya diharapkan menjadi dasar hukum dalam tertib pemberian nama jalan, baik yang berdasarkan kriteria umum atau yang berdasarkan kearifan lokal, budaya, kejadian dan karakteristik wilayah. Pengaturan mekanisme dan verifikasi atas usulan nama jalan juga berfungsi sebagai filter atas nama jalan dimaksud, sehingga kedepan tidak ada lagi nama jalan yang tiba-tiba terpasang dan/atau nama jalan yang tidak diketahui latar belakang penamaan dan sumber inisiatifnya.

Adapun harapan bersama atas nama jalan yang ada hendaknya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan sedapat mungkin melibatkan pemangku kepentingan, termasuk pengusulan/pelibatan dari kelompok Masyarakat pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Sebagai sarana informasi dan identitas atas Jalan yang ada maka diharapkan Nama jalan tersebut memperhatikan nilai estetika dalam penempatannya, menjaga keindahan dan keamanan pengguna jalan serta sebaiknya menambahkan aksara lontara Bugis pada nama jalan sebagai kearifan lokal Soppeng.

Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat,

Demikianlah beberapa hal yang sempat kami sampaikan pada Rapat Paripurna Dewan ini, dan sekali lagi kami menyampaikan terima kasih serta penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas kerjasama dan pemenuhan tahapan yang telah berjalan selama ini,

begitupula berbagai saran dan catatan yang disampaikan pada pembahasan Ranperda ini akan menjadi bahan penyempurnaan materi sebelum ditetapkannya 2 (dua) Peraturan Daerah ini.

Sekian, Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita sekalian.

“KURU SUMANGE, SALAMAKI TOPADA SALAMA” Wabillahi Taufiq Walhidayah, Wassalamualaikum Wr.Wb.

Related Articles

Back to top button