Berita

Pemandangan Umum Fraksi DPRD, Tanggapan, dan Jawaban Bupati Terhadap 3 Rancangan Perda

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng yaitu Penyampaian Pemandangan umum Fraksi DPRD dan Tanggapan, dan/atau Jawaban Bupati Terhadap Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pencengahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Kamis, 12/10/2023. Rapat ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, dan Pejabat eselon II serta Camat Sekabupaten Soppeng.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Soppeng Andi Mapparemma M. SE., MM, dalam rapat tersebut dilakukan pemandangan umum Fraksi yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra yang masing-masing Fraksi setuju untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD dan serta beberapa pertanyaan dan saran.

Bupati Soppeng yang diwakili oleh Wakil Bupati Soppeng Ir. H. LUTFI HALIDE, M.P mengawali sambutan, dengan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Badan Musyawarah dan Anggota DPRD Kab.Soppeng yang telah mengagendakan rapat ini sebagai salah satu tahapan sebelum rancangan perda ini dibahas, disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Agenda Paripurna DPRD ini tentunya dapat dimaknai pula sebagai bentuk sinergi antara dua lembaga Pemerintahan Daerah dalam pembentukan produk hukum sesuai dengan PROPEMPERDA Kabupaten Soppeng Tahun 2023.

RAPAT PARIPURNA DEWAN YANG TERHORMAT.

Beberapa saat yang lalu telah kita dengarkan dan simak bersama pemandangan umum dari masing-masing Fraksi. Atas pemandangan umum tersebut kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, dimana esensi dari pemandangan umum tersebut merupakan bentuk harmonisasi atas 3 draft Rancangan perda yang diajukan dan pada gilirannya menjadi dasar yuridis dalam mengoptimalkan pendataan, pendaftaran, pengelolaan dan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penataan perumahan dan permukiman kumuh serta penyelenggaraan Andalalin dalam penataan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur di Kabupaten Soppeng.

RAPAT PARIPURNA DEWAN YANG TERHORMAT.
Terkait dengan Pemandangan Umum Fraksi yang sifatnya saran dan usul demi kesempurnaan Rancangan perda ini maka atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan Terima Kasih dan Apresiasi yang tinggi.
Adapun hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat kami sampaikan sebagai berikut :

  1. FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA :
    Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, maka dapat kami sampaikan bahwa dalam pendataan, pendaftaran, penatausahaan, dan pemungutan pajak dan retribusi daerah telah dilakukan kajian dan pencermatan bersama terhadap besaran dan struktur tarif sesuai dengan besaran biaya pelayanan dan investasi serta amanah ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Adapun perumusan regulasi terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
  2. FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN :
    Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapat kami sampaikan sebagai berikut:
    a. Berkaitan dengan implikasi rancangan Peraturan Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah, bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah terdapat redesain dana bagi hasil untuk menjaga keseimbangan vertikal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    b. Berkaitan dengan data wilayah yang dinilai merupakan suatu kawasan kumuh, hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Soppeng Nomor 125/II/2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Soppeng Nomor 507/VIII/2019 tentang Penetapan Luas Kawasan Kumuh di Kabupaten Soppeng. Terdapat di 2 Kecamatan yaitu Pertama, Kacamatan Lilirilau untuk 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Cabbenge, Kelurahan Macanre, dan Kelurahan Pajalesang dengan total Luas keseluruhan 24.81 Ha, dan Kedua, Kecamatan Marioriawa untuk 5 Kelurahan yaitu Kelurahan Limpomajang, Kelurahan Batu-Batu, Kelurahan Attang Salo, Kelurahan Manorang Salo dan Kelurahan Kaca dengan total luas keseluruhan 47.08 Ha.
    c. Untuk efektifitas pelaksanaan perda penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas maka akan dilakukan penyebarluasan materi muatan yang diatur dalam regulasi ini dan senantiasa dilakukan penyamaan persepsi dari para pemangku kepentingan terkait urgensi analisis dampak lalu lintas terhadap pengguna dan pelaku usaha.
  3. FRAKSI PARTAI NASDEM:
    Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Nasdem, maka dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
    a. peran pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi nasional yang dikaitkan dengan penyesuaian Pajak dan Retribusi Daerah yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yaitu setiap investasi pemerintah daerah termasuk yang sumber dari dana PEN diarahkan untuk percepatan pembangunan dan fasilitas dan prasarana umum dan diupayakan dikembalikan lewat pemungutan pendapatan asli daerah.
    b. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka dapat ditarik suatu makna bahwa konstitusi negara kesatuan republik indonesia sejatinya memberikan serangkaian hak kepada setiap orang untuk bertempat tinggal. Olehnya itu pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap pemenuhan perumahan yang layak huni kepada masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni. Selanjutnya dalam hal pelaksanaan tanggungjawab tersebut pemerintah daerah telah dan akan melaksanakan program kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng.
    c. Terhadap pengaturan penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas yang diatur dalam Rancangan Peraturan daerah ini menyesuaikan dengan kategori bangkitan lalu lintas yang disebabkan dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur disesuaikan dengan kategori bangkitan tinggi, bangkitan sedang dan bangkitan rendah sesuai ukuran minimal masing-masing.
  4. FRAKSI PARTAI DEMOKRAT :

Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, yang dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Terkait dalam upaya Pemerintah Daerah dalam melakukan penyederhanaan pungutan, perbaikan sistem dan prosedur pungutan serta penegakan aturan di bidang retribusi, pengaturan ini sejalan dengan materi Peraturan Daerah yang mengadopsi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dimana terhadap objek Pajak dan Retribusi yang diatur telah dilakukan penyederhanaan terhadap jenis dan jumlah pendapatan asli daerah, serta kejelasan sistem dan prosedur penataan wajib pajak dan penetapan tarif yang proporsional.
b. Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi payung hukum dalam penarikan pajak dan retribusi yang proporsional, dimana dalam penentuan tarif telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 sedangkan penetapan tarif retribusi disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan jumlah investasi pemerintah daerah.
c. Penerimaan daerah diarahkan untuk memprioritaskan program/kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat termasuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Hal ini sejalan dengan asas dan tujuan dari pemungutan pajak dan retribusi daerah yang pada hakikatnya diperuntukkan untuk pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

  1. FRAKSI PARTAI GERINDRA :
    Terkait dengan pemandangan umum fraksi GERINDRA, maka dapat kami sampaikan sebagai berikut:
    a. bahwa dalam penentuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Untuk mengantisipasi kebocoran dalam praktik pemungutan Pajak daerah dan retribusi daerah sekarang ini sementara dikembangkan digitalisasi penerimaan.
    b. Penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas pada prinsipnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
    RAPAT PARIPURNA DEWAN YANG TERHORMAT,
    Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD kali ini, dan sekali lagi kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas kerjasamanya selama ini, demikian halnya terhadap jawaban yang kami sampaikan sekiranya masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, kiranya dapat lebih disempurnakan dan dibahas bersama pada tahap selanjutnya sesuai dengan Tata Tertib DPRD.
    Pada kesempatan ini, kami juga menghimbau, khususnya SKPD Pemrakarsa dan SKPD teknis serta Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah agar senantiasa siap dan bersedia untuk diundang berkonsultasi pada pembahasan dan tahap-tahap selanjutnya.
    Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati Kita sekalian.

Sekian dan terima kasih
”KURU SUMANGE’ SALAMAKI TOPADA SALAMA”
Wabillahi Taufiq Wal hidayah, Wassalamu Alaikum Wr. Wb.

Related Articles

Back to top button