Dua Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda pada Rapat Paripurna Tk. II DPRD Soppeng
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kab. Soppeng, DPRD Kab. Soppeng kembali melaksanakan Paripurna Pembicaraan Tingkat Dua dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan Rancangan Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD (H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, MM) tersebut dinyatakan kuorum setelah dihadiri 22 Anggota DPRD.
Rapat tersebut mengagendakan pembacaan laporan masing-masing Gabungan Komisi DPRD, dimana Gabungan Komisi DPRD yang membahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dibacakan oleh Bapak Syamsuddin, SS, M.Si (Fraksi Golkar), dan Gabungan Komisi yang membahas Rancangan Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah dibacakan oleh Bapak Haerudin Tahang, SE (Fraksi Partai Demokrat). Laporan masing-masing Gabkom berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembahasan dimana masing-masing gabkom menyimpulan bahwa kedua Ranperda dapat disetujui ditetapkan menjadi Perda.
Begitu pula dengan Pendapat Akhir Bupati Soppeng yang dibacakan oleh Bupati Soppeng (H. A. Kaswadi Razak, SE) menyatakan kedua Ranperda sangat penting dan strategis sehingga menyetujui kedua Ranperda tersebut di tetapkan menjadi Perda.
Hadir dalam Rapat tersebut, Bupati Soppeng, Wakil Bupati Soppeng, Anggota Forkopimda Kabupaten Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Kab. Soppeng, Sekretaris Daerah bersama para Pejabat Eselon II dan III serta Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, Sekretaris DPRD bersama jajaran, dan insan pers.