DPRD Kabupaten Soppeng Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II: Pengesahan Dua Rancangan Peraturan Daerah
Soppeng, 19 Juli 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada Jumat, 19 Juli 2024. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng dan dipimpin oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, MM. Rapat ini mengagendakan pengambilan keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD yang diawali oleh Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE, dan dilanjutkan oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, MM, Wakil Ketua I, A. Mapparemma, M, SE, MM, serta Wakil Ketua II, H. Riswan, S.Sos.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang Terhormat atas terselenggaranya rapat paripurna ini. Bupati juga memberikan apresiasi khusus kepada Panitia Khusus (PANSUS) DPRD yang telah melakukan pembahasan secara menyeluruh bersama dengan SKPD Pemrakarsa dan Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, sehingga kedua rancangan peraturan daerah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Bupati menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan dan pengembangan investasi di Kabupaten Soppeng. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah, membuka peluang usaha bagi perorangan dan badan usaha, serta memperkuat sumber daya lokal. Selain itu, pemberian insentif dan kemudahan investasi diharapkan dapat menciptakan daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Soppeng.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 disusun sebagai kerangka makro perencanaan pembangunan daerah untuk dua puluh tahun ke depan. RPJPD ini mengatur visi dan misi pembangunan, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMD untuk skala lima tahunan dan RKPD untuk skala tahunan. Diharapkan, RPJPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2045 dapat menjadi navigator arah dan sasaran pembangunan daerah dalam mewujudkan visi “Soppeng Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Agropolitan”.
Penandatanganan peraturan daerah ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Soppeng. “Kuru Sumange, Salamakki Topada Salama,” ucap Bupati Soppeng menutup sambutannya.
Rapat Paripurna dihadiri oleh para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, PJ. Sekda Soppeng, pejabat eselon II, serta para camat se-Kabupaten Soppeng.