Penyertaan Modal Perusda Soppeng Diusulkan Rp3 Miliar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) oleh Bupati Soppeng.
Ranperda tersebut mencatat jumlah penyertaan modal bagi perusda kurang lebih Rp11 miliar. Hanya saja, di tahun 2019 mendatang nilainya disertakan hanya mencapai Rp9 miliar lebih.
Penyertaan modal itu meliputi uang tunai sebesar Rp3,65 miliar. Sementara selebihnya berupa aset tetap seperti peralatan mesin, gedung bangunan, jalan irigasi dan jaringan di KWA Lejja.
Bupati Soppeng, Kaswadi Razak yang menyerahkan ranperda tersebut menjelaskan, jika penyertaan modal itu direncanakan untuk meningkatkan pemberdayaan perusda yang dianggap memiliki ruang yang sangat strategis dalam membangun dan menguatkan ekonomi Kabupaten Soppeng.
“BUMD diharapkan dapat berperan disamping sebagai penyeimbang kekuatan pasar serta diharapkan dapat memberikan peran penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyetoran deviden dari hasil laba BUMD,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk mengoptimlan peran perusda dalam perkembangan ekonomi diperlukan peningkatan budaya korporasi dan profosionalisme.
“Yakni penguatan modal, pembenahan pengurusan dan pengawasan yang di dasarkan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik melalui langkah restrukturisasi perusahaan,” sebut Kaswadi.
Olehnya itu, dia berharap satu ranperda yang diserahkannya itu dapat disetujui oleh DPRD Kabupaten Soppeng.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Saharuddin Adam mengatakan, ranperda tersebut segera akan dibahas sesuai tatib dewan.