Berita

Penyerahan secara Resmi Rancangan Perda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Luthfi Halide,MP menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Pembicaraan TK. I DPRD Kabupaten Soppeng dengan Agenda dalam rangka Sambutan/penjelasan sekaligus menyerahkan secara resmi Rancangan Perda Tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah Kabupaten Soppeng nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Senin, 13/12/2021.

Rapat dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM

Dalam rapat tersebut dilakukan juga penyerahan Ranperda Tentang perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Oleh Wakil Bupati Ir. H. Luthfi Halide, MP kepada
Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM

Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Luthfi Halide,MP dalam sambutannya menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggaran DPRD yang telah meng-agendakan acara ini, dimana penyampaian Ranperda ini sebagai tindaklanjut Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021.

Penyusunan Ranperda dari Pemerintahan Daerah pada Masa Sidang DPRD Tahun ini, dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjabarkan lebih lanjut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan sebagai pelaksanaan kewenangan daerah dalam Pengelolaan, Penataan, Pemungutan Dan Pengawasan Retribusi Daerah, khususnya yang terkait dengan jenis Retribusi Jasa Umum.
Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat,
Adapun terhadap penyampaian Ranperda Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum ini, dapat kami sampaikan dasar penyusunannya sebagai berikut.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penetapan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Undang-Undang dengan demikian, pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus didasarkan pada Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, perluasan kewenangan perpajakan dan retribusi tersebut dilakukan dengan memperluas basis pajak Daerah dan memberikan kewenangan kepada Daerah dalam penetapan tarif. Perluasan basis pajak tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip pajak yang baik. Pajak dan Retrinusi tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan/atau menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah dan kegiatan ekspor-impor.

Pengaturan Retribusi dalam Ranperda ini dimaksudkan sebagai salah satu sumber pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah. Retribusi Jasa Umum dapat diartikan sebagai retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati pleh orang pribadi atau Badan. Rancangan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 ini dilaksankan untuk mengakomodir tuntutan dan kebijakan dalam pengelolaan retribusi jasa umum kaitannya dengan peningkatan fasilitas layanan dan jasa yang disediakan, termasuk adanya penempatan obyek retribusi yang baru dan sekaligus sebagai penyesuaian atas struktur dan besaran tarif yang diatur dalam perda terdahulu.

Adapun jenis-jenis Retribusi jasa umum yang mengalami perubahan sebagai berikut :

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah serta Unit Pelaksana Teknis Kesehatan lainnya
  2. Rertibusi Pelayanan Persampahan
  3. Retribusi Pelayanan Pasar
  4. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  5. Retribusi Pelayanan Tera Dan Tera Ulang

Rapar Paripurna Dewan Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tk.I, dan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan ini apabila masih terdapat materi yang memerlukan penyempurnaan, kiranya dapat dibahas bersama dan dilakukan pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi dalam pembahasan pada tahap selanjutnya sesuai dengan Tata Tertib DPRD.

Turut dihadir pada rapat paripurna ini yaitu para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para Camat se Kab.Soppeng.

Related Articles

Back to top button