Berita

Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022

Dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kab. Soppeng (19/06/23), DPRD menerima secara resmi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dari Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna Tk. I DPRD. Rapat yang dipimpin Ketua DRPD H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, MM tersebut dibuka pada pukul 09:47 Wita dan dinyatakan kuorum setelah dihadiri secara fisik 19 Pimpinan dan Anggota DPRD, begitu pula Wakil Bupati Soppeng yang hadir bersama para Pejabat Eselon II dan III Lingkup Pemerintah Kab. Soppeng.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dimana Bupati menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (Enam) Bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ucapan selamat pula disampaikan Ketua DPRD kepada Pemerintah Daerah atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang pada tahun ini telah masuk tahun kesembilan. “WTP” bagi Dewan adalah hal yang sangat bermakna, dimana salah satunya adalah pertanda bahwa tidak dibutuhkannya pembahasan di Dewan atas laporan hasil pemeriksaan BPK.

Adapun sambutan sekaligus penjelasan umum Bupati terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Soppeng ir. H. Lutfi Halide, MP sedikit banyak menerangkan tentang gambaran transaksi atau kejadian ekonomi selama satu tahun anggaran yang terdiri realisasi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, perolehan Aset, Investasi, Kewajiban, Ekuitas, serta Arus Kas selama satu periode akuntansi. Salah satu poin diantaranya adalah Laporan Realisasi Anggaran menyajikan pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan dan SiLPA Tahun Anggaran 2022, yang meliputi

  1. Pendapatan terealisasi sebesar 1 Trilyiun 179 Milyar 951 Juta 168 Ribu 921 Rupiah 3 Sen atau mencapai 97,87 % dari anggaran.
  2. Belanja Daerah terealisasi sebesar 1 Trilyiun 249 Milyar 484 Juta 85 Ribu 922 Rupiah 57 Sen atau mencapai tingkat penyerapan 89,18 % dari anggaran.
  3. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar 300 Milyar 596 Juta 537 Ribu 237 Rupiah 47 sen yang Silpa tahun sebelumnya; dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar 124 Milyar 819 Juta 701 Ribu 374 Rupiah 93 Sen.

Adapun agenda selanjutnya adalah Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Serta Penyampaian Tanggapan dan atau Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pada Rapat Paripurna yang akan diselenggarakan dihari yang sama pada Pukul 14:00 Wita.

Rapat ditutup Pukul 10:10 Wita. Rapat tersebut dihadiri pula oleh para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kabupaten Soppeng bersama Insan Pers. Tayangan rapat sendiri dapat disaksikan kembali pada Laman Facebook DPRD Kab. Soppeng (klik disini).

Related Articles

Back to top button