Page 19 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 19

FRAKSI PARTAI GERINDRA

                          Ketua                   Asmawi, SP.,M.Si. (Partai Gerindra)
                          Sekretaris              Muhammad Eka Syafri Agelsyah, S.E.
                                                  (Partai Gerindra)
                          Anggota                 1.  Hj. Rosnaini, S.Sos. (Partai Gerindra)

                                                  2.  Andi Samsu Rijal, S.E. (PKB)

                            Selanjutnya  melalui  Rapat  Paripurna  tersebut,  maka  Susunan  Fraksi  tersebut
                     ditetapkan  melalui  Keputusan  DPRD  Nomor  16/DPRD/X/2019  Tanggal  18  Oktober  2019
                     tentang Penetapan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Soppeng Masa Jabatan 2019-2024.



                  21 Oktober 2019     Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Soppeng
                                      Masa Jabatan Pertama Masa jabatan 2019-2024



                            Alat  kelengkapan  DPRD  adalah         Pertama  Masa  jabatan  2019-2024  yang

                     perangkat    yang    dibentuk    untuk         ditetapkan   dalam    Rapat   Paripurna
                     melaksanakan          tugas         dan        tersebut adalah sebagai berikut:
                     wewenang DPRD.      Alat   kelengkapan         ✓    Komisi

                     DPRD  Kabupaten  Soppeng  terdiri  dari                    Komisi                adalah
                     Pimpinan    DPRD,     Komisi,    Badan              pengelompokan     anggota    DPRD
                     Musyawarah        (Bamus),       Badan              secara fungsional berdasarkan tugas-
                     Pembentukan Perda (Bapemperda), Badan               tugas yang ada di DPRD Kabupaten
                     Anggaran  (Banggar),  Badan  Kehormatan             Soppeng.  Sebagaimana  Peraturan

                     (BK),  dan  alat  kelengkapan  lain  yang           DPRD  Kabupaten  Soppeng  Nomor  1
                     diperlukan  dan  dibentuk  berdasarkan              Tahun 2018 tentang Tata Tertib yang
                     Rapat    Paripurna.    Melalui    Rapat             menerangkan  bahwa  setiap  Anggota

                     Paripurna  Tanggal  21  Oktober  2019               DPRD,  kecuali  Pimpinan  DPRD
                     melalui    usulan     semua      fraksi,            menjadi  anggota  salah  satu  Komisi.
                     ditetapkanlah  personil  alat  kelengkapan          Masa  jabatan  Ketua,  Wakil  Ketua,
                     DPRD  yang  ditindak  lanjuti  dengan               dan Sekretaris Komisi selama 2 (dua)
                     Keputusan         DPRD          Nomor:              tahun 6 (enam) bulan.

                     17/DPRD/X/2019 Tanggal 21 Oktober 2019                     Adapun komisi masa jabatan
                     tentang  Alat  Kelengkapan  Dewan  Masa             pertama  sebagaimana  Keputusan
                     Jabatan Pertama Masa jabatan 2019-2024.             DPRD     Nomor:    17/DPRD/X/2019

                            Adapun        Struktur      Alat             adalah :
                     Kelengkapan    DPRD     Masa    Jabatan
                         1)  Komisi I (Bidang Pemerintahan dan Hukum) dengan ruang lingkup tugas antara lain:
                             Pemerintahan umum; Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan; Pemberdayaan

                             masyarakat  dan  Desa;  Komunikasi  dan  Informasi;  Pertanahan;  Administrasi



                                                           14
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24