Page 22 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 22
NO NAMA JABATAN
15. A. SILFY WIDARA NINGSIH, S.Sos. Anggota
16. Hj. ROSNAINI, S.Sos. Anggota
✓ Badan Pembentukan Perda
Badan Pembentukan dalam rapat Paripurna menurut
Peraturan Daerah yang selanjutnya perimbangan dan pemerataan
disebut Bapemperda adalah Alat anggota Komisi.
Kelengkapan DPRD yang bersifat Adapun Bapemperda masa
tetap yang khusus menangani jabatan pertama sebagaimana
pembentukan Peraturan Daerah. Keputusan DPRD Nomor:
Anggota Bapemperda ditetapkan 17/DPRD/X/2019 adalah:
NO NAMA JABATAN
1. IBRAHIM, S.E., M.M. Ketua
2. SYAMSUDDIN, SS., M.Si. Wakil Ketua
3. SEKRETARIS DPRD Sekretaris (Bukan Anggota)
4. Hj. ANDI WAHDA, S.E. Anggota
5. MAWA SYAMSU, A.Md. Anggota
6. ANDI MAHFUD, S.Sos. Anggota
7. MOHAMAD CANDRA MUHCTAR, S.Pd. Anggota
8. ASMAWI, SP., M.Si. Anggota
9. Hj. ANDI HASTUTI Anggota
10. H. ISMAIL Anggota
✓ Badan Anggaran
Badan Anggaran yang keanggotaannya dalam Komisi paling
selanjutnya disebut Banggar adalah banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah
Alat Kelengkapan DPRD yang Anggota DPRD.
bersifat tetap yang khusus Adapun Banggar masa
menjalankan fungsi dan tugas di jabatan pertama sebagaimana
bidang anggaran. Anggota Banggar Keputusan DPRD Nomor:
diusulkan oleh masing-masing Fraksi 17/DPRD/X/2019 adalah:
dengan mempertimbangkan
NO NAMA JABATAN
1. H. SYAHRUDDIN M. ADAM, S.Sos., M.M. Ketua
2. MAPPAREMMA M, S.E., M.M. Wakil Ketua
3. H. RISWAN, S.Sos. Wakil Ketua
17