Page 22 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 22

NO                       NAMA                                 JABATAN
                          15.    A. SILFY WIDARA NINGSIH, S.Sos.                Anggota

                          16.    Hj. ROSNAINI, S.Sos.                           Anggota


                     ✓  Badan Pembentukan Perda
                                 Badan         Pembentukan               dalam  rapat  Paripurna  menurut

                         Peraturan  Daerah  yang  selanjutnya            perimbangan     dan     pemerataan
                         disebut  Bapemperda  adalah  Alat               anggota Komisi.
                         Kelengkapan  DPRD  yang  bersifat                      Adapun  Bapemperda  masa
                         tetap   yang   khusus    menangani              jabatan    pertama     sebagaimana

                         pembentukan  Peraturan  Daerah.                 Keputusan       DPRD        Nomor:
                         Anggota    Bapemperda    ditetapkan             17/DPRD/X/2019 adalah:
                           NO                       NAMA                                 JABATAN

                          1.     IBRAHIM, S.E., M.M.                            Ketua
                          2.     SYAMSUDDIN, SS., M.Si.                         Wakil Ketua
                          3.     SEKRETARIS DPRD                                Sekretaris (Bukan Anggota)
                          4.     Hj. ANDI WAHDA, S.E.                           Anggota

                          5.     MAWA SYAMSU, A.Md.                             Anggota
                          6.     ANDI MAHFUD, S.Sos.                            Anggota

                          7.     MOHAMAD CANDRA MUHCTAR, S.Pd.                  Anggota
                          8.     ASMAWI, SP., M.Si.                             Anggota
                          9.     Hj. ANDI HASTUTI                               Anggota
                          10.    H. ISMAIL                                      Anggota


                     ✓  Badan Anggaran

                                 Badan     Anggaran     yang             keanggotaannya dalam Komisi paling
                         selanjutnya  disebut  Banggar  adalah           banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah
                         Alat   Kelengkapan    DPRD     yang             Anggota DPRD.
                         bersifat   tetap    yang    khusus                     Adapun     Banggar     masa

                         menjalankan  fungsi  dan  tugas  di             jabatan    pertama     sebagaimana
                         bidang  anggaran.  Anggota  Banggar             Keputusan       DPRD        Nomor:
                         diusulkan oleh masing-masing Fraksi             17/DPRD/X/2019 adalah:

                         dengan          mempertimbangkan
                           NO                         NAMA                                JABATAN
                          1.     H. SYAHRUDDIN M. ADAM, S.Sos., M.M.                Ketua
                          2.     MAPPAREMMA M, S.E., M.M.                           Wakil Ketua

                          3.     H. RISWAN, S.Sos.                                  Wakil Ketua





                                                           17
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27