Page 16 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 16

2.  Maparemma  M.,  S.E.,  M.M.  sebagai        3.  H. Riswan, S.Sos. sebagai Wakil Ketua
                        Wakil  Ketua  I  DPRD  Kabupaten                II  DPRD  Kabupaten  Soppeng  yang

                        Soppeng yang direkomendasikan oleh              direkomendasikan      oleh    Partai
                        Partai      Demokrasi      Indonesia            Nasional Demokrat.
                        Perjuangan.

















                                              Gambar : Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Masa jabatan 2019-2024
                            Melalui   Keputusan    Gubernur         merupakan salah satu proses politik yang
                     Provinsi   Sulawesi   Selatan    Nomor         dilakukan  sebagai  pemenuhan  amanat
                     1811/X/Tahun  2019  Tanggal  3  Oktober        Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014
                     2019  tentang  Peresmian  Pengangkatan         tentang   Pemerintahan     Daerah   dan

                     Pimpinan  Dewan  Perwakilan  Rakyat            Peraturan  DPRD  Kabupaten  Soppeng
                     Daerah Kabupaten Soppeng Masa Jabatan          Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
                     2019-2024, maka pada Tanggal 9 Oktober                 Pelaksanaan   rapat   Paripurna
                     2019  dilaksanakanlah  Rapat  paripurna        tersebut   juga   menunjukkan     bahwa

                     dengan  Agenda  Pengucapan  Sumpah             kepemimpinan       sementara      DPRD
                     Pimpinan  DPRD  Kabupaten  Soppeng             Kabupaten     Soppeng    berakhir   dan
                     Masa  Jabatan  Tahun  2019-2024,  yang         digantikan dengan kepepimpinan definitif.



                  7 Oktober 2019     Penetapan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Soppeng
                                     Masa Jabatan Tahun 2019-2024



                            Fraksi   adalah   pengelompokan         harus dilaksanakan adalah pembentukan
                     anggota   DPRD    Kabupaten    Soppeng         alat  kelengkapan  dewan  yang  dimulai

                     berdasarkan    partai    politik   yang        dengan pembentukan fraksi-fraksi.
                     memperoleh kursi. Setelah ditetapkannya                Maka            dilaksanakanlah
                     pimpinan  definitif,  tugas  pertama  yang     pelaksanaan  Rapat  Paripurna  pada  7





                                                           11
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21