Page 15 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 15

orang,  Partai  Nasdem  5  orang,  Partai          Demokrasi    Indonesia   Perjuangan
                     Demokrat  3  orang,  Partai  Gerindra  3           sebagai  partai  yang  memperoleh

                     orang,  PPP  1  orang,  dan  PKB  1  orang         raihan suara terbanyak ke-dua.
                     sebagaimana Peraturan DPRD Kabupaten                   Pimpinan  sementara  yang  telah
                     Soppeng  Nomor  1  Tahun  2018  tentang        ditunjuk   tersebut   selanjutnya   akan
                     Tata  Tertib,  Pasal  57  Ayat  (2)  bahwa     bertugas    memimpin     rapat   DPRD,
                     Anggota    DPRD      terpilih   sebelum        memfasilitasi  pembentukan  Fraksi,  dan

                     memangku      jabatan,    mengucapkan          memfasilitasi   penyusunan    rancangan
                     sumpah/janji secara bersama-sama dalam         Peraturan  DPRD  tentang  Tata  Tertib
                     rapat paripurna yang dipandu oleh Ketua        DPRD      dan   memproses     penetapan

                     Pengadilan Negeri.                             pimpinan  DPRD  definitif  sebagaimana
                            Dalam  Rapat  Paripurna  tersebut       yang telah diatur dalam Peraturan Dewan
                     pula ditunjuklah dua pimpinan sementara        Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten
                     yaitu :                                        Soppeng  Nomor  1  Tahun  2019  tentang

                     1.  H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, M.M.         Perubahan     Atas   Peraturan   Dewan
                        yang  direkomendasikan  oleh  Partai        Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten
                        Golkar     sebagai    partai    yang        Soppeng  Nomor  1  Tahun  2018  Tentang
                        memperoleh raihan suara terbanyak.          Tata Tertib.

                     2.  Maparemma  M.,  S.E.,  M.M.  yang
                        direkomendasikan      oleh    Partai



                  9 Oktober 2019     Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kabupaten
                                     Soppeng Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024



                            Melalui Rapat Paripurna Tanggal         menyebutkan  bahwa  partai  politik  yang
                     30  September  2019  dengan  agenda            berhak  mengisi  kursi  pimpinan  DPRD,
                     Pengumuman     dan    Penetapan   calon        menyampaikan  1  (orang)  calon  pimpinan

                     Pimpinan  DPRD  masa  jabatan  Tahun           DPRD kepada pimpinan sementara DPRD
                     2019-2024    sebagai    tindak    lanjut       untuk diumumkan dan ditetapkan dalam
                     diterimanya usulan calon pimpinan DPRD         rapat  paripurna  DPRD  sebagai  calon

                     dari  partai  yang  berhak  mengisi  kursi     pimpinan DPRD.
                     Pimpinan  DPRD  yaitu,  Partai  Golongan               Hingga  pada  akhirnya,  Rapat
                     Karya,   Partai   Demokrasi   Indonesia        Paripurna tersebut menyetujui tiga nama
                     Perjuangan  dan  Partai  Nasdem.  Hal          Pimpinan DPRD yaitu:
                     tersebut  sebagaimana  ketentuan  yang          1.  H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, M.M.

                     diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten              sebagai  Ketua  DPRD  Kabupaten
                     Soppeng  Nomor  1  Tahun  2018  tentang            Soppeng yang direkomendasikan oleh
                     Tata  Tertib,  Pasal  68  Ayat  (5)  yang          Partai Golkar.





                                                           10
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20