Page 15 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 15
orang, Partai Nasdem 5 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Demokrat 3 orang, Partai Gerindra 3 sebagai partai yang memperoleh
orang, PPP 1 orang, dan PKB 1 orang raihan suara terbanyak ke-dua.
sebagaimana Peraturan DPRD Kabupaten Pimpinan sementara yang telah
Soppeng Nomor 1 Tahun 2018 tentang ditunjuk tersebut selanjutnya akan
Tata Tertib, Pasal 57 Ayat (2) bahwa bertugas memimpin rapat DPRD,
Anggota DPRD terpilih sebelum memfasilitasi pembentukan Fraksi, dan
memangku jabatan, mengucapkan memfasilitasi penyusunan rancangan
sumpah/janji secara bersama-sama dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib
rapat paripurna yang dipandu oleh Ketua DPRD dan memproses penetapan
Pengadilan Negeri. pimpinan DPRD definitif sebagaimana
Dalam Rapat Paripurna tersebut yang telah diatur dalam Peraturan Dewan
pula ditunjuklah dua pimpinan sementara Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
yaitu : Soppeng Nomor 1 Tahun 2019 tentang
1. H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, M.M. Perubahan Atas Peraturan Dewan
yang direkomendasikan oleh Partai Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Golkar sebagai partai yang Soppeng Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
memperoleh raihan suara terbanyak. Tata Tertib.
2. Maparemma M., S.E., M.M. yang
direkomendasikan oleh Partai
9 Oktober 2019 Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kabupaten
Soppeng Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024
Melalui Rapat Paripurna Tanggal menyebutkan bahwa partai politik yang
30 September 2019 dengan agenda berhak mengisi kursi pimpinan DPRD,
Pengumuman dan Penetapan calon menyampaikan 1 (orang) calon pimpinan
Pimpinan DPRD masa jabatan Tahun DPRD kepada pimpinan sementara DPRD
2019-2024 sebagai tindak lanjut untuk diumumkan dan ditetapkan dalam
diterimanya usulan calon pimpinan DPRD rapat paripurna DPRD sebagai calon
dari partai yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD.
Pimpinan DPRD yaitu, Partai Golongan Hingga pada akhirnya, Rapat
Karya, Partai Demokrasi Indonesia Paripurna tersebut menyetujui tiga nama
Perjuangan dan Partai Nasdem. Hal Pimpinan DPRD yaitu:
tersebut sebagaimana ketentuan yang 1. H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, M.M.
diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten sebagai Ketua DPRD Kabupaten
Soppeng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Soppeng yang direkomendasikan oleh
Tata Tertib, Pasal 68 Ayat (5) yang Partai Golkar.
10