Bapemperda DPRD Soppeng Evaluasi Efektivitas Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Toko Modern

Soppeng — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Soppeng menggelar rapat kerja dalam rangka mengevaluasi efektivitas pelaksanaan dua peraturan daerah, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Kamis (2/4/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Soppeng, Haeruddin Tahang, S.E., didampingi Wakil Ketua Bapemperda Hadi Wijaya Ismail, S.P., serta dihadiri anggota Bapemperda, jajaran Sekretariat DPRD, dan sejumlah OPD terkait, di antaranya DPMPTSP, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM.

Dalam pengantarnya, Haeruddin Tahang menegaskan bahwa rapat tersebut digelar untuk melihat sejauh mana efektivitas pelaksanaan perda yang telah disusun bersama antara legislatif dan pemerintah daerah, khususnya menyangkut penegakan aturan di lapangan.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam rapat adalah menjamurnya toko modern yang dinilai berdekatan dengan pasar tradisional, sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan pedagang kecil dan UMKM lokal. Selain itu, Bapemperda juga menyoroti lemahnya implementasi kawasan tanpa rokok di sejumlah fasilitas publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan perkantoran.

Ketua Bapemperda menilai, perda yang telah dibentuk semestinya tidak hanya berhenti sebagai produk hukum, tetapi juga harus ditegakkan secara nyata demi melindungi kepentingan masyarakat.

“Kalau memang perda itu tidak berjalan efektif, tentu harus kita evaluasi bersama. Karena pembentukan perda juga menggunakan anggaran yang tidak sedikit,” tegas Haeruddin Tahang dalam rapat tersebut.

Dalam rapat terungkap bahwa hingga tahun 2026 terdapat sekitar 48 toko modern di Kabupaten Soppeng, baik yang telah mengantongi izin maupun yang masih dalam proses. Dari jumlah tersebut, terdapat toko modern yang dinilai tidak memenuhi ketentuan jarak sebagaimana diatur dalam perda, bahkan telah beberapa kali diberikan teguran.

Pihak DPMPTSP menjelaskan bahwa kewenangan instansinya terbatas pada penerbitan izin usaha berdasarkan rekomendasi perangkat daerah teknis, sementara pengawasan dan penindakan berada pada OPD teknis dan Satpol PP. Kondisi tersebut semakin kompleks dengan hadirnya sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) yang merupakan implementasi kebijakan nasional berbasis risiko dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Soppeng menegaskan bahwa secara normatif kedua perda tersebut masih relevan dan belum bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Perda KTR masih merujuk pada PP Nomor 109 Tahun 2012, sedangkan Perda tentang Pasar Tradisional dan Toko Modern masih berpedoman pada Perpres Nomor 112 Tahun 2009 dan Permendag Nomor 70 Tahun 2013.

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, sejumlah anggota Bapemperda juga menyoroti perubahan pola konsumsi masyarakat akibat menjamurnya toko modern. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggeser keberadaan pedagang kecil dan pasar tradisional apabila tidak diatur secara seimbang.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Soppeng dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan daerah, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang telah dibentuk benar-benar memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat luas.

Berita Lainnya