DPRD Soppeng Gelar Paripurna Penyerahan LKPJ Bupati Tahun 2025

Soppeng — DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati dan Penyerahan Secara Resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Rabu (1/4/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, serta dihadiri lengkap oleh tiga unsur pimpinan DPRD dan 15 anggota DPRD Kabupaten Soppeng. Turut hadir unsur Forkopimda, pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Soppeng terkait penyampaian LKPJ Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 1 April 2026 untuk menetapkan agenda pembahasan LKPJ hingga penyampaian rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E. menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2025 merupakan laporan tahun pertama masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Soppeng. Laporan tersebut menggambarkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 sebagai tahap awal pelaksanaan visi “Soppeng Sehat, Maju dan Berdaya Saing Berbasis Agropolitan.”

Bupati Soppeng memaparkan sejumlah capaian makro daerah sepanjang tahun 2025, di antaranya:

  • Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 73,69;
  • Tingkat kemiskinan sebesar 6,65 persen;
  • Tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,01 persen;
  • Pertumbuhan ekonomi sebesar 4,77 persen; dan
  • PDRB per kapita mencapai Rp67,26 juta.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Soppeng juga mencatat berbagai capaian di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga pengelolaan pemerintahan. Di bidang kesehatan, indeks kesehatan mencapai 82,72 dengan angka harapan hidup 74,21 tahun serta keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC). Sementara di bidang pendidikan, rata-rata lama sekolah mencapai 8,59 tahun dan harapan lama sekolah sebesar 13,4 tahun.

Pada sektor infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Soppeng mencatat kondisi jalan mantap sebesar 56,24 persen dari total panjang jalan kabupaten 967,84 kilometer, pembangunan sarana irigasi, SPAM, hingga pembangunan sanitasi dan IPAL di sejumlah wilayah.

Bupati juga menyampaikan sejumlah penghargaan yang berhasil diraih Kabupaten Soppeng sepanjang tahun 2025, di antaranya capaian skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tertinggi di Sulawesi Selatan dari KPK RI, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, UHC Award, penghargaan bidang pendidikan, hingga prestasi dalam percepatan penurunan stunting tingkat nasional.

Usai penyampaian penjelasan Bupati, dilanjutkan dengan penyerahan resmi dokumen LKPJ Tahun 2025 dari Bupati Soppeng kepada DPRD Kabupaten Soppeng. Prosesi penyerahan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding.

Ketua DPRD Kabupaten Soppeng menegaskan bahwa setelah penyerahan resmi tersebut, DPRD akan melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme dan tata tertib untuk menghasilkan rekomendasi berupa saran, masukan, dan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar hingga ditutup pada pukul 15.16 WITA


Berita Lainnya