Profil Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng
Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah tipe C (beban kerja kecil) dan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan daerah tersebut selanjutnya diturunkan melalui Peraturan Bupati Soppeng Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Sekretariat DPRD secara struktural berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, namun secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng mempunyai tugas:
-
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
-
Menyediakan dan mengoordinasikan fasilitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
-
Memberikan pelayanan administratif kepada alat kelengkapan DPRD.
-
Mengelola keuangan, perlengkapan, dan sumber daya aparatur yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD.
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Sekretariat DPRD memiliki fungsi sebagai berikut:
-
Penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat DPRD.
-
Pelaksanaan administrasi persidangan dan penyusunan risalah rapat.
-
Pengelolaan perundang-undangan, dokumentasi, dan informasi DPRD.
-
Fasilitasi penyusunan anggaran, pengawasan pelaksanaan APBD, dan pengelolaan keuangan DPRD.
-
Pelaksanaan urusan rumah tangga, kepegawaian, perlengkapan, dan pelaporan.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng mengacu pada Peraturan Bupati Soppeng Tahun 2023, dengan susunan sebagai berikut:
1. Sekretaris DPRD
Merupakan pimpinan tertinggi di lingkungan Sekretariat DPRD yang memimpin seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan.
2. Kepala Bagian Umum
Membawahi:
-
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
-
Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan, dan Keuangan
3. Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
Membawahi pelayanan terhadap kegiatan rapat-rapat DPRD, penyusunan risalah, serta pengelolaan produk hukum daerah.
4. Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Bertanggung jawab atas fasilitasi penyusunan dan evaluasi anggaran, serta mendukung fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
5. Kelompok Jabatan Fungsional
Merupakan pejabat fungsional tertentu yang memberikan dukungan teknis dan keahlian di bidang administrasi pemerintahan, hukum, dan lainnya yang diperlukan.
Komitmen Pelayanan
Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
DOWNLOAD PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH