Page 31 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 31

Adapun tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
                       a.  Sekretaris DPRD                                 memimpin,      mengoordinasikan,

                           Sekretaris  DPRD  yang  dalam                   merumuskan  dan  melaksanakan
                           melaksanakan  tugasnya  secara                  kebijakan evaluasi serta pelaporan
                           teknis operasional berada di bawah              pelaksanaan urusan pemerintahan

                           dan  bertanggung  jawab  kepada                   daerah   yang   terkait   dengan
                           Pimpinan    DPRD,    dan   secara               Bagian      Persidangan      dan
                           administratif  bertanggung  jawab               Perundang-Undangan          yang

                           kepada  Bupati  melalui  Sekretaris             menjadi  kewenangannya  sesuai
                           Daerah.                                         dengan    ketentuan    peraturan
                       b.  Kepala Bagian Umum                              perundang-undangan.
                                                                      d.  Kepala      Bagian     Fasilitasi
                           Bagian  Umum  dan  Keuangan
                           dipimpin oleh Kepala Bagian yang                Penganggaran                 dan
                           mempunyai      tugas   membantu                 Pengawasan

                           Sekretaris      DPRD       dalam                Bagian  Fasilitasi  Penganggaran
                           melaksanakan,         menyiapkan                dan  Pengawasan  dipimpin  oleh
                           perumusan              kebijakan,               Kepala  Bagian,  mempunyai  tugas
                           pengoordinasian      pelaksanaan                membantu     Sekretaris   Dewan
                           urusan umum dan keuangan yang                   Perwakilan  Rakyat  Daerah  dalam

                           meliputi  perencanaan,  pelaporan               memimpin,      mengoordinasikan,
                           dan keuangan serta urusan umum                  merumuskan  dan  melaksanakan
                           dan  kepegawaian  yang  menjadi                 kebijakan, evaluasi serta pelaporan

                           kewenangannya     sesuai   dengan               pelaksanaan urusan pemerintahan
                           ketentuan    perundang-undangan.                daerah yang terkait dengan Bagian
                           Kepala  Bagian  Umum  selanjutnya               Fasilitasi   Penganggaran    dan
                           membawahi     dua   Kepala    Sub               Pengawasan      yang     menjadi
                           Bagian yaitu:                                   kewenangannya     sesuai   dengan

                            1)  Kasubag      Umum        dan               ketentuan  peraturan  perundang-
                                Kepegawaian                                undangan.
                            2)  Kasubag        Perencanaan,           e.  Kelompok                 Jabatan

                                Pelaporan dan Keuangan
                                                                           Fungsional dan Pelaksana
                       c.  Kepala  Bagian  Persidangan
                                                                           Sekretaiat     DPRD,        dapat
                           dan Perundang-Undangan.                         membentuk     kelompok    jabatan

                           Bagian      Persidangan       dan               fungsional  dan  pelaksana  sesuai

                           Perundang-Undangan       dipimpin               dengan       kebutuhan       dan
                           oleh  Kepala  Bagian  mempunyai                 berdasarkan  ketentuan  peraturan
                           tugas membantu Sekretaris Dewan                 perundang-undangan.     Kelompok
                           Perwakilan  Rakyat  Daerah  dalam               Jabatan Fungsional dan pelaksana




                                                           26
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36