Page 30 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 30
1. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD
Tugas Pokok Sekretariat DPRD a. penyelenggaraan administrasi
adalah membantu Bupati dalam kesekretariatan DPRD;
menyelenggarakan administrasi b. penyelenggaraan administrasi
kesekretariatan dan keuangan, keuangan DPRD;
mendukung pelaksanaan tugas dan c. fasilitasi penyelenggaraan rapat
fungsi DPRD serta menyediakan dan DPRD;
mengoordinasikan tenaga ahli yang d. penyediaan dan pengoordinasian
diperlukan oleh DPRD dalam tenaga ahli yang diperlukan oleh
melaksanakan hak dan fungsinya sesuai DPRD;
dengan kebutuhan berdasarkan e. pembinaan, pengoordinasian,
ketentuan peraturan perundang- pengendalian dan pengawasan tugas
undangan. kepala bagian; dan
Dalam melaksanakan tugasnya f. pelaksanaan fungsi lain sesuai
Sekretariat DPRD mempunyai fungsi: dengan kewenangan dan bidang
tugasnya.
2. Struktur Organisasi perangkat daerah
Berdasarkan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 21 Tahun 2023, Sekretariat DPRD
terdiri atas Sekretaris DPRD yang dibantu oleh tiga Kepala Bagian, dua Kepala Sub Bagian,
Kelompok Pejabat Fungsional dan Pelaksana.
Sekretaris DPRD
Kelompok Jabatan
Fungsional
Kepala Bagian Kepala Bagian
Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi
Umum Perundang- Penganggaran dan
Undangan Pengawasan
Kasubag Umum
dan Kepegawaian
Kasubag
Perencanaan,
Pelaporan, dan
Keuangan
Gambar : Struktur Organisasi Sekretariat DPRD.
25