Page 30 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 30

1.  Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD

                              Tugas Pokok Sekretariat DPRD            a.  penyelenggaraan       administrasi
                       adalah   membantu     Bupati   dalam               kesekretariatan DPRD;
                       menyelenggarakan         administrasi          b.  penyelenggaraan       administrasi
                       kesekretariatan    dan     keuangan,               keuangan DPRD;

                       mendukung  pelaksanaan  tugas  dan             c.  fasilitasi  penyelenggaraan  rapat
                       fungsi  DPRD  serta  menyediakan  dan              DPRD;
                       mengoordinasikan  tenaga  ahli  yang           d.  penyediaan  dan  pengoordinasian

                       diperlukan    oleh    DPRD     dalam               tenaga  ahli  yang  diperlukan  oleh
                       melaksanakan hak dan fungsinya sesuai              DPRD;
                       dengan     kebutuhan     berdasarkan           e.  pembinaan,        pengoordinasian,
                       ketentuan    peraturan    perundang-               pengendalian dan pengawasan tugas
                       undangan.                                          kepala bagian; dan

                              Dalam  melaksanakan  tugasnya           f.  pelaksanaan  fungsi  lain  sesuai
                       Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:                 dengan  kewenangan  dan  bidang
                                                                          tugasnya.

                  2.  Struktur Organisasi perangkat daerah
                              Berdasarkan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 21 Tahun 2023, Sekretariat DPRD
                       terdiri atas Sekretaris DPRD yang dibantu oleh tiga Kepala Bagian, dua Kepala Sub Bagian,

                       Kelompok Pejabat Fungsional dan Pelaksana.



                                                               Sekretaris DPRD


                     Kelompok Jabatan

                          Fungsional

                                                                Kepala Bagian               Kepala Bagian

                                     Kepala Bagian             Persidangan dan                 Fasilitasi
                                         Umum                     Perundang-             Penganggaran dan
                                                                   Undangan                  Pengawasan


                       Kasubag Umum

                      dan Kepegawaian


                           Kasubag
                        Perencanaan,
                       Pelaporan, dan
                          Keuangan

                                                                  Gambar : Struktur Organisasi Sekretariat DPRD.




                                                           25
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35