Page 35 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 35
Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2018 2. Tenaga Ahli Bidang Hukum;
Tentang Tata Tertib Pasal 180 menyebutkan 3. Tenaga Ahli Fraksi yang meliputi:
bahwa Kelompok pakar dan tim ahli Alat a. Tenaga Ahli Fraksi Golongan karya;
Kelengkapan DPRD diangkat dan b. Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrasi
diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Indonesia Perjuangan;
DPRD sesuai dengan kebutuhan atas usul c. Tenaga Ahli Fraksi Partai Nasional
Anggota DPRD, Pimpinan Fraksi, dan Demokrat;
Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD. d. Tenaga Ahli Fraksi Demokrat; dan
Berdasarkan kebutuhan DPRD pada e. Tenaga Ahli Fraksi Gerakan
Tahun 2020 s.d 2024 dibentuklah Kelompok Indonesia Raya.
Pakar/Tim Ahli DPRD sebagaimana Adapun masing-masing tenaga ahli
kebutuhan DPRD antara lain: tersebut, selanjutnya diangkat melalui
1. Tenaga Ahli Bidang Keuangan dan Keputusan Sekretariat DPRD sebagai
Pemerintahan; berikut.
NO TAHUN SURAT KEPUTUSAN TENAGA AHLI
1 2020 No. 04/SET-DPRD/I/2020 Tanggal 7 Muhammad Idris, S.Sos.
Januari 2020 tentang Penetapan Sdr.
Muhammad Idris, S.Sos sebagai
Tenaga Ahli Bidang Keuangan dan
Pemerintahan DPRD Kabupaten
Soppeng Tahun 2020
No. 05/SET-DPRD/I/2020 Tanggal 7 Prof. Dr. Amiruddin Ilmar, SH, MH.
Januari 2020 tentang Penetapan Sdr.
Prof. Dr. Amiruddin Ilmar, SH, MH.
sebagai Tenaga Ahli Bidang Hukum
DPRD Kabupaten Soppeng Tahun 2020
No. 06/SET-DPRD/I/2020 Tanggal 7 1. Herda Hamid, S.Sos (Tenaga Ahli
Januari 2020 tentang Penetapan Fraksi Golongan Karya)
tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten 2. Basri, S.Sos. (Tenaga Ahli Fraksi
Soppeng Tahun 2020 Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan)
3. Muliadi Sulaiman, SE. (Tenaga
Ahli Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan)
4. Sulfikar, SH. (Tenaga Ahli Fraksi
Demokrat)
5. Jamaluddin, S.Sos. (Tenaga Ahli
Fraksi Gerakan Indonesia Raya)
30

