Page 39 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 39

BAB III




         KINERJA DPRD MASA JABATAN 2019-2024




              A.  PELAKSANAAN FUNGSI DPRD KABUPATEN SOPPENG

                 1.  Fungsi  Pembentukan  Perda  (Laporan  Kinerja  Bapemperda  Masa  jabatan

                     2019-2024)
                             Sebagaimana        diamanatkan          Soppeng    yang   di   tetapkan   setiap
                      dalam  Peraturan  Dewan  Perwakilan            Tahunnya.

                      Rakyat  Daerah  Kabupaten  Soppeng                     Sebagai   bentuk    penyebaran
                      Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan           informasi   dan    pertanggungjawaban
                      Atas  Peraturan  Dewan  Perwakilan             pelaksanaan  kinerja  pada  masa  jabatan
                      Rakyat  Daerah  Kabupaten  Soppeng             2019-2024,  maka  disusunlah  Laporan
                      Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib,        Kinerja  yang  merupakan  amanat  dari
                      maka  Bapemperda  DPRD  Kabupaten              Peraturan  Dewan  Perwakilan  Rakyat
                      Soppeng   mempunyai     tugas   untuk          Daerah  Kabupaten  Soppeng  Nomor  1
                      menyusun, mengoordinasikan, mengkaji,          Tahun  2018  tentang  Tata  Tertib,
                      mengharmonisasikan          Rancangan          sebagaimana    telah   diubah   dengan

                      Peraturan  Daerah  serta  memberikan           Peraturan  Dewan  Perwakilan  Rakyat
                      pertimbangan kepada Pimpinan DPRD.             Daerah  Kabupaten  Soppeng  Nomor  1
                             Untuk merealisasikan tugas dan          Tahun  2019  tentang  Perubahan  Atas
                      fungsi  Bapemperda  DPRD  Kabupaten            Peraturan  Dewan  Perwakilan  Rakyat
                      Soppeng  selama  masa  Jabatan  anggota        Daerah  Kabupaten  Soppeng  Nomor  1
                      DPRD       2019-2024,     keanggotaan          Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Melalui
                      Bapemperda  di  bagi  atas  dua  masa          Laporan  Kinerja  ini  diharapkan  dapat
                      jabatan  yaitu  2  (dua)  tahun  6  (enam)     menjadi  informasi  dan  masukan  bagi
                      bulan  dan  telah  melakukan  beberapa         peningkatan  akuntabilitas  kinerja  pada
                      kegiatan  agar  terlaksana  tugas  dan         masa  yang  akan  datang.  Peningkatan
                      fungsi  Bapemperda  DPRD  Kabupaten            kinerja ini diperlukan agar Bapemperda

                      Soppeng sehingga kinerja dapat tercapai.       DPRD  Kabupaten  Soppeng  dapat  lebih
                      Agar  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi          meningkatkan  tugas  dan  fungsinya
                      tersebut  efektif,  maka  pelaksanaan          dalam  rangka  berperan  pembentukan
                      kegiatan  berpedoman  pada  dokumen            peraturan  daerah  yang  pro  kepada
                      Rencana  Kinerja  DPRD  Kabupaten              masyarakat.





                                                           34
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44