Page 39 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 39
BAB III
KINERJA DPRD MASA JABATAN 2019-2024
A. PELAKSANAAN FUNGSI DPRD KABUPATEN SOPPENG
1. Fungsi Pembentukan Perda (Laporan Kinerja Bapemperda Masa jabatan
2019-2024)
Sebagaimana diamanatkan Soppeng yang di tetapkan setiap
dalam Peraturan Dewan Perwakilan Tahunnya.
Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng Sebagai bentuk penyebaran
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan informasi dan pertanggungjawaban
Atas Peraturan Dewan Perwakilan pelaksanaan kinerja pada masa jabatan
Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng 2019-2024, maka disusunlah Laporan
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, Kinerja yang merupakan amanat dari
maka Bapemperda DPRD Kabupaten Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Soppeng mempunyai tugas untuk Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1
menyusun, mengoordinasikan, mengkaji, Tahun 2018 tentang Tata Tertib,
mengharmonisasikan Rancangan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah serta memberikan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
pertimbangan kepada Pimpinan DPRD. Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1
Untuk merealisasikan tugas dan Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
fungsi Bapemperda DPRD Kabupaten Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Soppeng selama masa Jabatan anggota Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1
DPRD 2019-2024, keanggotaan Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Melalui
Bapemperda di bagi atas dua masa Laporan Kinerja ini diharapkan dapat
jabatan yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) menjadi informasi dan masukan bagi
bulan dan telah melakukan beberapa peningkatan akuntabilitas kinerja pada
kegiatan agar terlaksana tugas dan masa yang akan datang. Peningkatan
fungsi Bapemperda DPRD Kabupaten kinerja ini diperlukan agar Bapemperda
Soppeng sehingga kinerja dapat tercapai. DPRD Kabupaten Soppeng dapat lebih
Agar pelaksanaan tugas dan fungsi meningkatkan tugas dan fungsinya
tersebut efektif, maka pelaksanaan dalam rangka berperan pembentukan
kegiatan berpedoman pada dokumen peraturan daerah yang pro kepada
Rencana Kinerja DPRD Kabupaten masyarakat.
34

