Page 7 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 7

Negeri, pada tanggal 29 Agustus Tahun 2019      kompeten sehingga dapat dirumuskan dalam
                 dalam  Rapat  Paripurna  DPRD  Kabupaten        bentuk   kebijakan   daerah    yang   tidak

                 Soppeng  di  Gedung  DPRD  Kabupaten            merugikan kepentingan masyarakat.
                 Soppeng. Mereka berasal dari 7 partai politik          Dinamika  masyarakat  dan  tuntutan
                 dengan  jumlah  30  anggota  yakni  :  Partai   reformasi,  mengharuskan  DPRD  Kabupaten
                 Golongan  Karya  12  orang,  Partai  Demokrasi   Soppeng  juga  makin  proaktif  dan  responsif
                 Indonesia Perjuangan 5 orang, Partai Nasdem     terhadap harapan dan keinginan masyarakat.

                 5  orang,  Partai  Demokrat  3  orang,  Partai   Oleh  sebab  itu,  DPRD  Kabupaten  Soppeng
                 Gerakan  Indonesia  Raya  3  orang,  Partai     senantiasa  berbenah  meningkatkan  kualitas
                 Persatuan Pembangunan 1 orang, dan Partai       dan  kemampuannya  di  hadapan  masyarakat

                 Kebangkitan Bangsa 1 orang.                     dan  pemerintah  daerah  agar  fungsi  yang
                        Selama  kurun  waktu  5  tahun  masa     diemban  dapat  terlaksana  secara  lebih  baik
                 pengabdian    tersebut,   DPRD   Kabupaten      dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini
                 Soppeng telah banyak melaksanakan kegiatan      dilakukan terhadap personil individu anggota

                 dan  melahirkan  berbagai  bentuk  produk       DPRD,     mekanisme    kerja,   manajemen
                 hukum/kebijakan daerah. Dalam kurun waktu       penanganan  isu,  dan  agenda  yang  disusun
                 tersebut  banyak  pula  rekomendasi  yang       serta  dibicarakan  bersama  dengan  Kepala
                 dihasilkan, aspirasi masyarakat yang diterima   Daerah dan seluruh Perangkat Daerah.

                 dan  diperjuangkan  serta  berbagai  macam             Sekalipun upaya-upaya seperti di atas
                 kegiatan  lainnya  yang  telah  dilakukan  oleh   telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja
                 DPRD,  yang  pada  dasarnya  merupakan          DPRD,  tidak  kurang  sebagian  masyarakat
                 perwujudan  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi     menganggap  DPRD  belum  optimal  dalam

                 DPRD.                                           melaksanakan  fungsi-fungsi  yang  dimiliki
                        Sebagai  lembaga  perwakilan  yang       lembaga  ini.  Bahkan  lebih  dari  itu  sebagian
                 anggota-anggotanya mencerminkan kekuatan        masyarakat  memberikan  penilaian  negatif
                 riil  dan  hasil  pilihan  langsung  masyarakat   terhadap sepak terjang dan keberadaan DPRD

                 yang  berasal  dari  partai  politik,  DPRD     yang  tidak  mampu  melaksanakan  tugasnya
                 Kabupaten     Soppeng    juga   membangun       dengan  baik  di  hadapan  masyarakat  dan
                 hubungan strategis dengan segenap kekuatan      pemerintah  daerah.  Penilaian  semacam  itu
                 dan unsur masyarakat yang diwakili. Hal ini     bisa    dimengerti    manakala     sebagian

                 sejalan  dengan  kewajiban  DPRD  Kabupaten     masyarakat  kurang  memperoleh  informasi
                 Soppeng  yang  secara  terbuka  harus  dapat    yang  cukup  tentang  banyak  hal  mengenai
                 mengakomodir  kepentingan  dan  aspirasi        sepak terjang dan aktivitas DPRD Kabupaten
                 masyarakat  melalui  mekanisme-mekanisme        Soppeng serta hasil-hasil yang sudah dicapai

                 yang  telah  ditetapkan  dan  disepakati.       selama kurun waktu 5 tahun terakhir dalam
                 Aspirasi,  harapan  dan  tuntutan  masyarakat   menyusun  kerangka  strategis  kebijakan-
                 menjadi   agenda   penting   DPRD     untuk     kebijakan  daerah  sebagai  landasan  dan
                 ditindaklanjuti   dan   didialogkan   dengan    rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan,

                 pemerintah daerah dan pihak-pihak lain yang



                                                            2
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12