Page 9 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 9

BAB II




         GAMBARAN UMUM




                   P                                           diwarnai konsep Nasakom juga turut mewarnai
                      enyebutan  Dewan  Perwakilan  Rakyat,
               baru  mulai  digunakan  pada  masa  25  Januari   komposisi  dari  partai-partai  Islam  (2  orang),
               1958  sampai  dengan  20  Oktober  1959,        partai-partai  Nasionalis  (12  orang),  partai-

               sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang       partai  Marxis  (10  orang)  dan  Golongan  Karya
               Nomor  1  tahun  1957,  kedudukannya  masih     yang  terdiri  dari  wakil  berbagai  sub-golongan
               sama sebagai bagian Pemerintah Daerah. Bagi     (38 orang).
               sejarah keberadaan DPRD, tahun 1959 adalah             Kedudukan  ini  mengalami  perubahan

               momen penting yang harus diperhatikan karena    drastis   sejalan   dengan   diberlakukannya
               pada masa itu terjadi puncak dari proses politik   Undang-Undang  Nomor  22  tahun  1999  yang
               yang  telah  terjadi  selama  bertahun-tahun    menempatkan  DPRD  terpisah  dari  lembaga
               sebelumnya.  Puncak  dari  krisis  politik  yang   eksekutif. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang ini

               terjadi ketika Presiden Soekarno mengeluarkan   menyebutkan bahwa di daerah dibentuk DPRD
               Dekrit  Presiden  5  Juli  1959  yang  kemudian   sebagai badan legislatif dan pemerintah daerah
               banyak  membawa  perubahan  dalam  struktur     sebagai badan eksekutif daerah. Ketentuan ini
               pemerintahan,    termasuk    juga   struktur    secara  tegas  memisahkan  lembaga  DPRD  dari

               Pemerintahan Daerah. Struktur Pemerintahan      pejabat  dan  badan-badan  eksekutif  daerah.
               Daerah  telah  menempatkan  DPRD  gaya  baru    Dengan demikian, fungsi dan peranannya jelas
               yang  kemudian  berganti  nama  menjadi  DPRD   berbeda,  DPRD  adalah  lembaga  perumus  dan

               Gotong  Royong  dan  badan  eksekutif  yang     pembuat     kebijakan   daerah,    sedangkan
               dipimpin  oleh  Kepala  Daerah  dengan  enam    Pemerintah  Daerah  adalah  lembaga  yang
               pembantu.                                       menjalankannya.  Pasal  16  Undang-Undang
                      Kemudian  perubahan  terjadi  pada       Nomor  22  Tahun  1999  bahkan  mengatur
               struktur  kepemimpinan  DPRD,  kepala  daerah   kedudukan  lembaga  eksekutif  dan  legislatif

               yang semula merangkap sebagai Ketua DPRD,       yang bersifat sejajar dan saling bermitra.
               sejak  Undang-Undang  Nomor  18  tahun  1965           Hal  tersebut  dikuatkan  lagi  dengan
               ditetapkan  harus  dipilih  dari  dan  oleh  para   lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

               anggota  DPRD.  Konfigurasi  politik  yang      tentang  Pemerintahan  Daerah  sebagaimana




                                                            4
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14