Page 9 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 9
BAB II
GAMBARAN UMUM
P diwarnai konsep Nasakom juga turut mewarnai
enyebutan Dewan Perwakilan Rakyat,
baru mulai digunakan pada masa 25 Januari komposisi dari partai-partai Islam (2 orang),
1958 sampai dengan 20 Oktober 1959, partai-partai Nasionalis (12 orang), partai-
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang partai Marxis (10 orang) dan Golongan Karya
Nomor 1 tahun 1957, kedudukannya masih yang terdiri dari wakil berbagai sub-golongan
sama sebagai bagian Pemerintah Daerah. Bagi (38 orang).
sejarah keberadaan DPRD, tahun 1959 adalah Kedudukan ini mengalami perubahan
momen penting yang harus diperhatikan karena drastis sejalan dengan diberlakukannya
pada masa itu terjadi puncak dari proses politik Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang
yang telah terjadi selama bertahun-tahun menempatkan DPRD terpisah dari lembaga
sebelumnya. Puncak dari krisis politik yang eksekutif. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang ini
terjadi ketika Presiden Soekarno mengeluarkan menyebutkan bahwa di daerah dibentuk DPRD
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang kemudian sebagai badan legislatif dan pemerintah daerah
banyak membawa perubahan dalam struktur sebagai badan eksekutif daerah. Ketentuan ini
pemerintahan, termasuk juga struktur secara tegas memisahkan lembaga DPRD dari
Pemerintahan Daerah. Struktur Pemerintahan pejabat dan badan-badan eksekutif daerah.
Daerah telah menempatkan DPRD gaya baru Dengan demikian, fungsi dan peranannya jelas
yang kemudian berganti nama menjadi DPRD berbeda, DPRD adalah lembaga perumus dan
Gotong Royong dan badan eksekutif yang pembuat kebijakan daerah, sedangkan
dipimpin oleh Kepala Daerah dengan enam Pemerintah Daerah adalah lembaga yang
pembantu. menjalankannya. Pasal 16 Undang-Undang
Kemudian perubahan terjadi pada Nomor 22 Tahun 1999 bahkan mengatur
struktur kepemimpinan DPRD, kepala daerah kedudukan lembaga eksekutif dan legislatif
yang semula merangkap sebagai Ketua DPRD, yang bersifat sejajar dan saling bermitra.
sejak Undang-Undang Nomor 18 tahun 1965 Hal tersebut dikuatkan lagi dengan
ditetapkan harus dipilih dari dan oleh para lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
anggota DPRD. Konfigurasi politik yang tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
4