Page 6 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 6

BAB I PENDAHULUAN





             A.  LATAR BELAKANG

                        Landasan     konstitusional   dalam      adalah  lembaga  perwakilan  rakyat  daerah
                 menjalankan  roda  Pemerintahan  Republik       yang     berkedudukan     sebagai    unsur
                 Indonesia  adalah  Undang-Undang  Dasar         penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai
                 1945.     Selain      mengatur      tentang     unsur pemerintahan daerah, dalam Pasal 148
                 penyelenggaraan    Pemerintahan    Republik     ayat  (1)  ditegaskan  kembali  bahwa  DPRD

                 Indonesia, UUD 1945 pun mengatur tentang        kabupaten/kota     merupakan       lembaga
                 Pemerintahan  Daerah.  Dalam  Pasal  18  ayat   perwakilan  rakyat  Daerah  kabupaten/kota
                 (1)  UUD  1945  digariskan  bahwa  Negara       yang     berkedudukan     sebagai    unsur

                 Kesatuan  Republik  Indonesia  dibagi  atas     penyelenggara     Pemerintahan      Daerah
                 daerah-daerah  propinsi  dan  daerah  propinsi   kabupaten/kota.
                 itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-         Atas dasar itulah, Dewan Perwakilan
                 tiap  propinsi,  kabupaten,  dan  kota  itu     Rakyat  Daerah  (DPRD)  Kabupaten  Soppeng
                 mempunyai  pemerintahan  daerah,  yang          Masa jabatan 2019-2024 lahir setelah melalui

                 diatur  dengan  Undang-Undang.  Dan  dalam      mekanisme  Pemilihan  Umum  tahun  2019
                 ayat (3) ditegaskan pula bahwa Pemerintahan     sebagaimana  amanah  Pasal  147  Undang-
                 Daerah Propinsi, daerah kabupaten, dan kota     Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa DPRD

                 memiliki  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah     Kabupaten/Kota  terdiri  atas  anggota  partai
                 (DPRD)  yang  anggota-anggotanya  dipilih       politik peserta pemilihan umum yang dipilih
                 melalui pemilihan umum.                         melalui  pemilihan  umum.  DPRD  Kabupaten
                        Setelah  mengalami  beberapa  kali       Soppeng     Masa      jabatan    2019-2024

                 perubahan,        pengaturan        tentang     keanggotaannya    diresmikan   berdasarkan
                 Pemerintahan  Daerah,  lebih  lanjut  diatur    Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan
                 dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014         Nomor    1417/VIII/Tahun    2019    tentang
                 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 1      Peresmian  Pengangkatan  Anggota  Dewan

                 angka     4     Undang-Undang      tersebut     Perwakilan   Rakyat    Daerah    Kabupaten
                 diamanahkan,  Dewan  Perwakilan  Rakyat         Soppeng Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan
                 Daerah  yang  selanjutnya  disingkat  DPRD      diambil  sumpah  oleh  Ketua  Pengadilan




                                                            1
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11