Page 6 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 6
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Landasan konstitusional dalam adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
menjalankan roda Pemerintahan Republik yang berkedudukan sebagai unsur
Indonesia adalah Undang-Undang Dasar penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai
1945. Selain mengatur tentang unsur pemerintahan daerah, dalam Pasal 148
penyelenggaraan Pemerintahan Republik ayat (1) ditegaskan kembali bahwa DPRD
Indonesia, UUD 1945 pun mengatur tentang kabupaten/kota merupakan lembaga
Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 18 ayat perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota
(1) UUD 1945 digariskan bahwa Negara yang berkedudukan sebagai unsur
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas penyelenggara Pemerintahan Daerah
daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi kabupaten/kota.
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap- Atas dasar itulah, Dewan Perwakilan
tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng
mempunyai pemerintahan daerah, yang Masa jabatan 2019-2024 lahir setelah melalui
diatur dengan Undang-Undang. Dan dalam mekanisme Pemilihan Umum tahun 2019
ayat (3) ditegaskan pula bahwa Pemerintahan sebagaimana amanah Pasal 147 Undang-
Daerah Propinsi, daerah kabupaten, dan kota Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa DPRD
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai
(DPRD) yang anggota-anggotanya dipilih politik peserta pemilihan umum yang dipilih
melalui pemilihan umum. melalui pemilihan umum. DPRD Kabupaten
Setelah mengalami beberapa kali Soppeng Masa jabatan 2019-2024
perubahan, pengaturan tentang keanggotaannya diresmikan berdasarkan
Pemerintahan Daerah, lebih lanjut diatur Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan
dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Nomor 1417/VIII/Tahun 2019 tentang
tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 1 Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan
angka 4 Undang-Undang tersebut Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
diamanahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Soppeng Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan
Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan
1