Page 57 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 57

1.  Pelaksanaan Hak Interpelasi

                        Hak  interpelasi  adalah  hak  DPRD      mengenai  pemerintahan  daerah  diajukan
                 untuk  meminta  keterangan  kepada  Bupati      Anggota  DPRD  kepada  Pimpinan  DPRD
                 mengenai  kebijakan  pemerintah  Kabupaten      untuk dilaporkan pada Rapat Paripurna yang
                 Soppeng  yang  penting  dan  strategis  serta   disertai  dengan  dokumen  yang  memuat

                 berdampak      luas     pada     kehidupan      dokumen  paling  sedikit  materi  kebijakan
                 bermasyarakat     dan    bernegara.    Hak      dan/atau  pelaksanaan  kebijakan  Pemerintah
                 Interpelasi  selanjutnya  diatur  dalam  Tata   Daerah, dan alasan permintaan keterangan.

                 Tertib  DPRD  yang  menyebutkan  usul                  DPRD Masa jabatan 2019-2024 tidak
                 pelaksanaan  hak  interpelasi  yang  telah      pernah menggunakan hak interpelasi.
                 memenuhi      ketentuan     Undang-Undang
                 2.  Pelaksanaan Hak Angket

                        Hak      Angket     DPRD      adalah     Tertib  DPRD,  usul  pelaksanaan  hak  angket
                 pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk        yang  telah  memenuhi  ketentuan  Undang-

                 melakukan  penyelidikan  terhadap  suatu        Undang  mengenai  pemerintahan  daerah
                 kebijakan  tertentu  Kepala  Daerah  yang       diajukan  Anggota  DPRD  kepada  Pimpinan
                 penting  dan  strategis  yang  berdampak  luas   DPRD   untuk    diputuskan   pada   Rapat
                 pada  kehidupan  masyarakat,  daerah  dan       Paripurna.
                 Negara,  yang  diduga  bertentangan  dengan            DPRD  Masa  jabatan  2019-2024  juga

                 peraturan  perundang-undangan.  Dalam  tata     tidak pernah menggunakan hak angket.
                 3.  Pelaksanaan Hak Menyatakan Pendapat

                        Hak  menyatakan  pendapat  adalah        Undang-Undang     mengenai    pemerintahan
                 hak  DPRD  untuk  menyatakan  pendapat          daerah  diajukan  Anggota  DPRD  kepada
                 terhadap  kebijakan  Bupati  atau  mengenai     Pimpinan  DPRD  untuk  diputuskan  pada
                 kejadian  luar  biasa  yang  terjadi  di  daerah   Rapat Paripurna.

                 disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya            Sama seperti hak interpelasi dan hak
                 atau  sebagai  tindak  lanjut  pelaksanaan  hak   angket, DPRD Masa jabatan 2019-2024 tidak
                 interpelasi dan hak angket. Dalam Tata Tertib   pernah   menggunakan     hak   menyatakan

                 DPRD,  usul  pelaksanaan  hak  menyatakan       pendapat.
                 pendapat  yang  telah  memenuhi  ketentuan


              C.  INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP KINERJA DPRD
                 KABUPATEN SOPPENG MASA JABATAN 2019-2024
                        Dalam  mengukur  kinerjanya  DPRD        masyarakat     terhadap    kinerja   DPRD
                 Kabupaten Soppeng Masa jabatan 2019-2024        Kabupaten Soppeng Masa jabatan 2019-2024.

                 melalui  Sekretariat  DPRD  bekerja  sama              Rumusan  masalah  dalam  penelitian
                 dengan pihak Lembaga Kajian Trans Institute     tersebut adalah Bagaimana gambaran secara
                 untuk    melaksankaan    survey   kepuasan      umum kepuasan masyarakat terhadap kinerja




                                                           52
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62