Page 50 - Memori DPRD Kabupaten Soppeng 2019-2024
P. 50

Dengan    perolehan   WTP               sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
                         Pemerintah  Daerah diseluruh tahun              dalam     rapat    panitia   kerja.

                         kerja  Anggota  DPRD  Masa  jabatan             selanjutnya  ayat  (2)  menyebutkan
                         2019-2024,  maka  tidak  dilakukan              bahwa  pembahasan  sebagaimana
                         pembahasan  atas  hasil  pemeriksaan            dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan
                         BPK sebagaimana Peraturan Menteri               dengan  ketentuan  a.  laporan  hasil
                         Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010                pemeriksaan keuangan dengan opini

                         tentang    Pedoman     Pelaksanaan              sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
                         Fungsi      Pengawasan       Dewan              huruf  “b”,  huruf  “c”  dan  huruf  “d”.
                         Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap               huruf  “a”  pada  pasal  3  yang  tidak

                         Tindak  Lanjut  Hasil  Pemeriksaan              disebutkan  pada  ayat  ini,  tiada  lain
                         Badan  Pemeriksa  Keuangan,  pada               adalah     “opini   wajar    tanpa
                         pasal  5  ayat  (1)  disebutkan  bahwa          pengecualian    atau    unqualified
                         DPRD  melakukan  pembahasan  atas               opinion.

                         laporan  hasil  pemeriksaan  BPK
                      c)  Reses
                                 Reses  sebagaimana  Undang-             Kabupaten       Soppeng      dalam
                         Undang  Nomor  23  Tahun  2014                  pemerintahan  Kabupaten  Soppeng.

                         tentang    Pemerintahan     Daerah              Sebagaimana  Tata  Tertib  DPRD,
                         adalah  kewajiban  anggota  DPRD                Masa  Reses  dilaksanakan  paling
                         untuk       kembali       kedaerah              banyak  3  (tiga)  kali  dalam  1  (satu)
                         pemilihannya untuk bertemu dengan               tahun dan paling lama 6 (enam) hari

                         konstituennya  dalam  menyerap  dan             dalam 1 (satu) kali Reses.
                         menindaklanjuti  aspirasi  konstituen                  Pelaksanaan    Reses    oleh
                         dan  pengaduan  masyarakat  guna                anggota  DPRD  Masa  jabatan  2019-
                         memberikan      pertanggungjawaban              2024  sebagai  salah  satu  kegiatan

                         moral  dan  politis  kepada  konstituen         fungsi pengawasan tergambar dalam
                         di  dapil  masing-masing  sebagai               matriks berikut ini.
                         perwujudan     perwakilan    rakyat

                           NO   TAHUN SIDANG           MASA RESES                  PELAKSANAAN
                            1       2019-2020         MASA RESES I        13 - 17 DESEMBER 2019
                            2       2019-2020         MASA RESES III      3 - 7 AGUSTUS 2020
                            3       2020-2021         MASA RESES I        23 - 27 NOVEMBER 2020
                            4       2020-2021         MASA RESES II       26 - 30 APRIL 2021
                            5       2020-2021         MASA RESES III      24 - 28 AGUSTUS 2021
                            6       2021-2022         MASA RESES I        7 - 11 DESEMBER 2021
                            7       2021-2022         MASA RESES II       28 - 31 MARET 2022
                            8       2021-2022         MASA RESES III      22 - 26 AGUSTUS 2022
                            9       2022-2023         MASA RESES I        28 NOVEMBER - 2 DESEMBER 2022





                                                           45
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55