Soppeng, 23 Juli 2025 – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, melantik empat pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng sebagai Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif. Pelantikan berlangsung di Ruang Pimpinan Rapat Kantor Bupati Soppeng, Rabu (23/7/2025), dan dihadiri oleh para pimpinan perangkat daerah.
Pelantikan ini merupakan bagian dari kebijakan transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan berbasis keahlian dan profesionalisme ASN, khususnya dalam mendukung tugas-tugas legislatif di DPRD.
Adapun empat pejabat yang dilantik, yaitu:
- Nurrasak Rahim Ali, S.Sos., sebelumnya Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, dilantik sebagai Perisalah Legislatif Ahli Madya.
- Risma, S.Sos., M.Si., sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian, dilantik sebagai Perisalah Legislatif Ahli Muda.Esse Aswiningsih, S.Sos., sebelumnya Pengolah Data Penganggaran, dilantik sebagai Perisalah Legislatif Ahli Pertama.
- Esse Aswiningsih, S.Sos., sebelumnya Pengolah Data Penganggaran, dilantik sebagai Perisalah Legislatif Ahli Pertama.
- Musriadi, S.Sos., sebelumnya Penyusun Bahan Publikasi dan Informasi, dilantik sebagai Perisalah Legislatif Ahli Pertama.
Dalam arahannya, Bupati Suwardi menyampaikan apresiasi dan harapan agar para pejabat yang telah dilantik dapat mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab dan meningkatkan kinerja kesekretariatan DPRD, khususnya dalam hal penyusunan risalah rapat, dokumentasi, serta penyebarluasan informasi legislatif kepada publik.
Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, yang menempatkan jabatan ini sebagai bagian strategis dalam mendukung fungsi-fungsi kelembagaan DPRD.
Dengan pelantikan ini, Sekretariat DPRD Soppeng semakin memperkuat peran fungsional ASN dalam mendukung efektivitas kerja lembaga legislatif secara profesional dan akuntabel.









