Rapat Paripurna DPRD Pembahasan dan Penetapan Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2025

DPRD Kabupaten Soppeng menyelenggarakan Rapat Paripurna pada hari Kamis, 29 Agustus 2025, dengan agenda pembahasan dan penetapan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Soppeng, Muhammad Taufan, dan dihadiri oleh para Anggota DPRD, unsur sekretariat dewan, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng sebagai perwakilan pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tambahan ke dalam Propemperda Tahun 2025. Ketiganya adalah Ranperda tentang Perlindungan Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik; Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. Ketiga ranperda ini dinilai telah memenuhi kriteria kelayakan dari sisi urgensi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar, serta dukungan kesiapan dari perangkat daerah pengusul masing-masing.

Dalam pembahasan, sejumlah anggota DPRD menekankan bahwa Ranperda tentang Perlindungan Pendidik dan Peserta Didik sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman dalam lingkungan pendidikan. Sementara itu, pengelolaan air limbah domestik juga menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap kesehatan lingkungan dan sanitasi masyarakat. Adapun Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dinilai strategis dalam mendukung program-program pengentasan kemiskinan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, sehingga membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat.

Rapat juga mencerminkan sinergi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah. Pihak Bagian Hukum menyampaikan bahwa seluruh ranperda telah melalui proses verifikasi teknis dan administratif, termasuk hasil harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan verifikasi dan tidak terdapat keberatan dari peserta rapat, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuannya secara aklamasi.

Penetapan Perubahan Kedua Propemperda ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Soppeng, yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga ranperda tersebut. Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen keputusan oleh pimpinan rapat sebagai bentuk legalitas formal hasil rapat. Penetapan ini diharapkan menjadi tonggak awal lahirnya regulasi daerah yang berpihak pada kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Soppeng.

Berita Lainnya