Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng
Pada tanggal 16 Oktober 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, dilaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD masa jabatan 2024–2029. Rapat dimulai pukul 10.00 WITA dan dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, H. A. Muhammad Farid, S.Sos.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Soppeng beserta istri, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Penjabat Sekda, Kakan Kemenag, serta perwakilan dari KPU, Bawaslu, OPD, camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, pimpinan parpol, ormas, dan insan pers.
Pelantikan pimpinan DPRD ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1218/X/Tahun 2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng Masa Jabatan 2024–2029.
Adapun pimpinan DPRD yang dilantik adalah:
-
Ketua DPRD: H. A. Muhammad Farid, S.Sos. (Partai Golkar)
-
Wakil Ketua I: H. Nasfiding (PDI Perjuangan)
-
Wakil Ketua II: Muhammad Taufan (Partai NasDem)
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Nurkautsar Hasan, S.H., M.H., sedangkan pengukuhan sumpah dilakukan oleh H. Muhammad Darwis, S.Ag., M.Ag. dari Kementerian Agama Kabupaten Soppeng.
Dalam sambutannya, Bupati H. A. Kaswadi Razak, S.E. menyampaikan apresiasi atas pelantikan tersebut dan menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD yang baru dilantik, H. A. Muhammad Farid, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan komitmen untuk menjaga marwah lembaga serta membangun sinergi antarfraksi dan dengan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya penyusunan alat kelengkapan DPRD dan tata tertib sebagai panduan kerja ke depan.
Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD)
Setelah struktur fraksi dan calon pimpinan definitif terbentuk, DPRD Kabupaten Soppeng bergerak cepat untuk menyempurnakan alat kelengkapan kelembagaannya. Pada Senin, 21 Oktober 2024, digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda penting, yaitu Pembahasan dan Penetapan Personil Alat Kelengkapan DPRD (AKD) masa jabatan 2024–2029.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos., dan dinyatakan kuorum setelah dihadiri oleh 28 anggota DPRD. Suasana sidang berlangsung penuh dinamika dan diskusi yang konstruktif. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan proses musyawarah antarfaksi, DPRD secara resmi menetapkan susunan AKD berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 20/KPTS/DPRD/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Berikut susunan lengkap AKD yang terbentuk:
1. Komisi I (Bidang Pemerintahan dan Hukum)
-
Ketua: H. Kusman, S.E., M.M.
-
Wakil Ketua: Andi Takdir, S.E.
-
Sekretaris: Kamaruddin, S.E., M.M.
-
Anggota: Hj. Andi Wahda, H. Syahruddin, Mursalin, Andi Mahfud, Andi Silfy Widara Ningsih, Syahrir
2. Komisi II (Bidang Ekonomi dan Keuangan)
-
Ketua: Dr. Syamsuddin, S.S., M.Si.
-
Wakil Ketua: Andi Dewi Ayu Lestari
-
Sekretaris: Bahtiar Mase
-
Anggota: H. Ismail, Hadi Wijaya Ismail, Fauzi Algifary, Sainal Nur, Mohamad Candra Muchtar, Andi Nelli
3. Komisi III (Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat)
-
Ketua: H. Andi Wadeng, S.E., M.M.
-
Wakil Ketua: Muhammad Syafri Agelsyah, S.E.
-
Sekretaris: Rusdiaman Tahir, S.E.
-
Anggota: Sumarni, Hj. Insana, Abdul Kadir, H. Syamsuddin Dennu, Ardi Doma, Haeruddin Tahang
4. Badan Musyawarah (Bamus)
-
Ketua: H. Andi Muhammad Farid, S.Sos.
-
Wakil Ketua: H. Nasfiding
-
Wakil Ketua: Muhammad Taufan
-
Anggota: Hj. Andi Wahda, Sumarni, H. Andi Wadeng, H. Kusman, Fauzi Algifary, H. Syamsuddin Dennu, Andi Dewi Ayu Lestari, Muhammad Eka Syafri Agelsyah, Andi Mahfud, Andi Takdir, Andi Silfy Widara Ningsih, Rusdiaman Tahir
-
Sekretaris (non-anggota): Sekretaris DPRD
5. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
-
Ketua: Haeruddin Tahang, S.E.
-
Wakil Ketua: Hadi Wijaya Ismail, S.P.
-
Anggota: H. Ismail, Dr. Syamsuddin, Hj. Insana, Kamaruddin, Andi Dewi Ayu Lestari, Andi Mahfud, Syahrir
-
Sekretaris (non-anggota): Sekretaris DPRD
6. Badan Anggaran (Banggar)
-
Ketua: H. Andi Muhammad Farid, S.Sos.
-
Wakil Ketua: H. Nasfiding, Muhammad Taufan
-
Anggota: H. Syahruddin, Hj. Andi Wahda, Dr. Syamsuddin, H. Andi Wadeng, H. Kusman, Mursalin, Ardi Doma, Sainal Nur, Muhammad Eka Syafri Agelsyah, Mohamad Candra Muchtar, Andi Takdir, Andi Nelli
-
Sekretaris (non-anggota): Sekretaris DPRD
7. Badan Kehormatan (BK)
-
Ketua: Abdul Kadir, S.P.
-
Wakil Ketua: Sainal Nur
-
Anggota: Bahtiar Mase
Dengan terbentuknya seluruh unsur alat kelengkapan, DPRD Kabupaten Soppeng telah siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal. Ketua DPRD berharap seluruh anggota AKD dapat langsung bekerja dengan solid, saling mendukung, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib
Sebagai tahapan lanjutan untuk memperkuat tata kelola legislatif, DPRD Kabupaten Soppeng mengesahkan Peraturan DPRD Nomor 41 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Soppeng, pada tanggal 25 November 2024.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8, sebagai bentuk penyempurnaan sistem kerja legislatif dalam periode 2024–2029. Tata tertib ini menjadi rujukan utama dalam menjalankan seluruh kegiatan DPRD, termasuk persidangan, pengambilan keputusan, hak-hak anggota, pembentukan AKD, hingga pengaturan mekanisme komunikasi dengan eksekutif. Dengan berlakunya Peraturan DPRD ini, maka seluruh aktivitas kelembagaan DPRD Kabupaten Soppeng dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat dan sistem kerja yang tertib, akuntabel, serta transparan.
Terbentuknya keanggotaan DPRD Kabupaten Soppeng periode 2024–2029 melalui proses pemilu yang demokratis, pelantikan yang khidmat, serta penataan struktur kelembagaan yang sistematis mulai dari fraksi hingga alat kelengkapan dewan, DPRD Kabupaten Soppeng kini siap menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif yang representatif, responsif, dan akuntabel. Setiap tahapan, mulai dari orientasi anggota, pengesahan tata tertib, hingga pelantikan pimpinan, mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen terhadap pelayanan publik serta penguatan demokrasi lokal.
Diharapkan, dengan soliditas kelembagaan yang telah dibangun sejak awal masa jabatan, DPRD Kabupaten Soppeng mampu menjawab harapan masyarakat, menjadi mitra strategis pemerintah daerah, serta terus menjaga nilai-nilai kearifan lokal dalam setiap pengambilan kebijakan demi kemajuan Bumi Latemmamala tercinta.