Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dan Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Sementara
Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Masa Jabatan 2024–2029 dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Soppeng. Prosesi ini dilangsungkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 954/VIII/Tahun 2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng Masa Jabatan Tahun 2024–2029.
Rapat Paripurna Istimewa dipimpin oleh Ketua DPRD sebelumnya, H. Syahruddin M. Adam, S.Sos., M.M., yang membuka jalannya rapat dan menyampaikan terima kasih serta pesan perpisahan kepada seluruh anggota DPRD sebelumnya. Turut hadir dalam pelantikan ini unsur Forkopimda, para Kepala SKPD, pimpinan instansi vertikal, para camat, dan tokoh masyarakat Kabupaten Soppeng.
Puncak acara pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Soppeng terpilih yang dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Bapak Nur Kautsar Hasan, S.H., M.H. Sementara itu, pengukuhan sumpah/janji secara agama Islam dilakukan oleh H. A. Muhammad Darwis, S.Ag., M.Ag., yang bertugas sebagai rohaniawan dalam prosesi tersebut. Suasana pelantikan berlangsung khidmat dan penuh haru, menandai dimulainya tugas-tugas konstitusional para wakil rakyat yang baru.
Dalam momen tersebut, Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, S.E., turut hadir dan menyampaikan sambutan. Beliau menyampaikan apresiasi dan harapan kepada seluruh anggota DPRD yang baru saja dilantik, agar dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjalin kemitraan yang baik dengan eksekutif dalam membangun Kabupaten Soppeng ke arah yang lebih baik.
Sebagai tindak lanjut dari pelantikan, sesuai dengan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka sebelum Pimpinan DPRD definitif terbentuk, DPRD Kabupaten Soppeng dipimpin oleh Pimpinan Sementara, yang terdiri dari satu Ketua dan satu Wakil Ketua, yang berasal dari dua partai politik peraih kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.
Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Soppeng melalui surat Nomor 21/12-P.GOLKAR/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024, serta Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Soppeng melalui surat Nomor 198/EX/DPC-SP/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024, masing-masing mengusulkan calon Pimpinan Sementara DPRD. Hasilnya, H. Andi Muhammad Farid, S.E. dari Partai Golkar ditetapkan sebagai Ketua Sementara, dan H. Nasfiding dari PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua Sementara. Prosesi ditutup dengan penyerahan palu sidang secara simbolis dari Ketua DPRD periode sebelumnya kepada Ketua DPRD Sementara, sebagai tanda dimulainya masa kerja DPRD periode 2024–2029 secara resmi.
Bekal Awal: Anggota DPRD Ikuti Orientasi
Setelah resmi dilantik, seluruh anggota DPRD Kabupaten Soppeng periode 2024–2029 langsung mengikuti kegiatan orientasi sebagai bekal awal menjalankan tugas. Kegiatan ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Orientasi berlangsung pada tanggal 30 September hingga 4 Oktober 2024 di Swiss-Belhotel, Makassar. Pemerintah Kabupaten Soppeng bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai penyelenggara kegiatan.
Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide, M.P., membuka acara ini secara resmi dan menyampaikan pesan penting kepada para peserta. Ia berharap orientasi menjadi fondasi awal bagi para wakil rakyat untuk mengemban amanah secara profesional dan penuh integritas.
Selama lima hari pelatihan, para anggota DPRD mendapatkan materi yang mencakup peran legislatif dalam tata kelola pemerintahan daerah, proses penyusunan peraturan daerah, pengawasan anggaran, serta etika sebagai pejabat publik. Dengan selesainya kegiatan ini, para anggota diharapkan dapat segera beradaptasi dan berkontribusi aktif dalam pembangunan Kabupaten Soppeng.
Fraksi-Fraksi Terbentuk, Pimpinan DPRD Ditetapkan
Setelah pelaksanaan orientasi, DPRD Kabupaten Soppeng memasuki fase pembentukan struktur kelembagaan secara utuh. Pada 7 Oktober 2024, digelar Rapat Paripurna Perdana masa persidangan pertama Tahun Sidang 2024–2025. Rapat ini menjadi tonggak awal pelaksanaan fungsi dan tugas kelembagaan DPRD periode 2024–2029.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos., dihadiri oleh 26 Anggota DPRD. Dua agenda utama dibahas, yakni pengumuman pembentukan fraksi-fraksi DPRD dan pengumuman serta penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng masa jabatan 2024–2029.
Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD
Sekretaris DPRD, H. A. Zulkifki Nurdin, S.H., membacakan susunan resmi fraksi berdasarkan usulan masing-masing partai politik. Sebanyak lima fraksi terbentuk secara resmi sebagai berikut:
-
Fraksi Golongan Karya
Gabungan dari Partai Golkar, PPP, dan PKS-
Ketua: Hj. Andi Wahda Adam, S.E.
-
-
Fraksi PDI Perjuangan
-
Ketua: Kamaruddin, S.E., M.M.
-
-
Fraksi Partai NasDem
-
Ketua: Muhammad Eka Syafri Agelsyah, S.E.
-
-
Fraksi Partai Demokrat
-
Ketua: Mohamad Chandra Muchtar, S.Pd., M.Pd.
-
-
Fraksi Partai Gerindra
-
Ketua: Andi Nelli, S.Pd.
-
Penetapan Calon Pimpinan DPRD
Selanjutnya, rapat juga menetapkan tiga nama calon pimpinan DPRD berdasarkan usulan dari tiga partai peraih kursi terbanyak, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai NasDem.
Proses pengusulan ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, Pasal 68 ayat (5), yang menyebutkan bahwa “Partai Politik yang berhak mengisi Pimpinan DPRD menyampaikan 1 (satu) orang Calon Pimpinan DPRD kepada Pimpinan Sementara DPRD untuk diumumkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai Calon Pimpinan DPRD.”
Berikut adalah tiga calon pimpinan yang ditetapkan dalam rapat tersebut:
-
H. Andi Muhammad Farid, S.Sos. (Partai Golkar) – Calon Ketua DPRD
-
H. Nasfiding (PDI Perjuangan) – Calon Wakil Ketua I
-
Muhammad Taufan (Partai NasDem) – Calon Wakil Ketua II
Nama-nama tersebut kemudian akan disampaikan oleh Ketua Sementara kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Bupati Soppeng untuk memperoleh pengesahan dan pelantikan secara resmi.
Rapat ditutup dengan harapan dari Ketua Sementara agar kebersamaan dan semangat kerja kolektif terus terbangun. “Mudah-mudahan kerja sama yang telah terjalin sejak orientasi hingga hari ini dapat terus kita jaga untuk mewujudkan DPRD yang kuat dan aspiratif,” pungkasnya.
Selanjutnya di halaman 4 … Pelantikan Pimpinan DPRD