Gambaran Umum
Penyebutan Dewan Perwakilan Rakyat, baru mulai digunakan pada masa 25 Januari 1958 sampai dengan 20 Oktober 1959, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957, kedudukannya masih sama sebagai bagian Pemerintah Daerah. Bagi sejarah keberadaan DPRD, tahun 1959 adalah momen penting yang harus diperhatikan karena pada masa itu terjadi puncak dari proses politik yang telah terjadi selama bertahun-tahun sebelumnya. Puncak dari krisis politik yang terjadi ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang kemudian banyak membawa perubahan dalam struktur pemerintahan, termasuk juga struktur Pemerintahan Daerah. Struktur Pemerintahan Daerah telah menempatkan DPRD gaya baru yang kemudian berganti nama menjadi DPRD Gotong Royong dan badan eksekutif yang dipimpin oleh Kepala Daerah dengan enam pembantu.
Kemudian perubahan terjadi pada struktur kepemimpinan DPRD, kepala daerah yang semula merangkap sebagai Ketua DPRD, sejak Undang-Undang Nomor 18 tahun 1965 ditetapkan harus dipilih dari dan oleh para anggota DPRD. Konfigurasi politik yang diwarnai konsep Nasakom juga turut mewarnai komposisi dari partai-partai Islam (2 orang), partai-partai Nasionalis (12 orang), partai-partai Marxis (10 orang) dan Golongan Karya yang terdiri dari wakil berbagai sub-golongan (38 orang).
Kedudukan ini mengalami perubahan drastis sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang menempatkan DPRD terpisah dari lembaga eksekutif. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang ini menyebutkan bahwa di daerah dibentuk DPRD sebagai badan legislatif dan pemerintah daerah sebagai badan eksekutif daerah. Ketentuan ini secara tegas memisahkan lembaga DPRD dari pejabat dan badan-badan eksekutif daerah. Dengan demikian, fungsi dan peranannya jelas berbeda, DPRD adalah lembaga perumus dan pembuat kebijakan daerah, sedangkan Pemerintah Daerah adalah lembaga yang menjalankannya. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 bahkan mengatur kedudukan lembaga eksekutif dan legislatif yang bersifat sejajar dan saling bermitra.
Hal tersebut dikuatkan lagi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang itu dengan tegas menyatakan bahwa posisi DPRD dalam Pemerintahan di Daerah cukup kuat sebagai partner kerja bagi Kepala Daerah. Yang dimaksud Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPRD. Namun, implementasi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 terhenti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pun mengalami peruubahan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 termasuk beberapa Pasal yang khusus mengatur tentang DPRD, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kedudukan DPRD Kabupaten Soppeng
DPRD Kabupaten Soppeng dikenal pada tahun 1958 dimana untuk pertama kali dalam sejarah Kabupaten Soppeng diadakan pemilihan terhadap anggota DPRD Kabupaten Soppeng periode 1958-1963 dimana H. Ambo Dalle didaulat sebagai Ketua DPRD Kabupten Soppeng Pertama yang pada masa itu, berdampingan dengan Datu H. A. Wana sebagai Bupati Soppeng Periode Tahun 1957-1960. Hingga Sepuluh Periode berikutnya yaitu masa jabatan 2024-2029 yang menempatkan H. A. Farid, S.E. menjadi Ketua DPRD pada masa H. Suwardi Haseng, S.E. sebagai Bupati Soppeng terpilih periode Tahun 2024-2029.
Berikut daftar Periode jabatan DPRD Kabupaten Soppeng berikut Ketua DPRD saat itu, sejak Tahun 1958 hingga Tahun 2024:
- DPRD Tahun 1958-1963 dengan Ketua H. Ambo Dalle yang terbentuk pada masa pemerintahan Kepala Daerah Datu H. A. Wana, Bupati periode Pemerintahan Tahun 1957-1960 dan H. Andi Mahmud, Bupati periode Pemerintahan Tahun 1960-1964.
- DPRD Periode Tahun 1966-1970 dengan Ketua M. Saleh Muchtar, B.A. yang terbentuk pada masa pemerintahan Kepala Daerah H. Andi Made Ali, Bupati periode Pemerintahan Tahun 1965-1979.
- DPRD Periode Tahun 1971-1977 dengan Ketua H. Abu Bakar Kadir yang terbentuk pada masa pemerintahan Kepala Daerah H. Andi Made Ali, Bupati periode Pemerintahan Tahun 1965-1979.
- DPRD Periode Tahun 1977-1982 dengan Ketua H. A. Musradhy Paky yang terbentuk pada masa pemerintahan Kepala Daerah H. Andi Made Ali, Bupati periode Pemerintahan Tahun 1965-1979.
- DPRD Periode Tahun 1982-1987 dengan Ketua H. A. Musradhy Paky yang terbentuk pada masa pemerintahan Kepala Daerah Djamaluddin M., Bupati periode Pemerintahan Tahun 1979-1984.
- DPRD Periode Tahun 1987-1992 dengan Ketua H. Ombang Soedibyo yang terbentuk pada masa pemerintahan Kepala Daerah Drs. H. Umar Lakunnu, Bupati periode Pemerintahan Tahun 1984-1990.
- DPRD Periode Tahun 1992-1997 dengan Ketua H. Ombang Soedibyo yang terbentuk pada masa pemerintahan Kepala Daerah H. Abbas Sabbi, SH., Bupati periode Pemerintahan Tahun 1990-1995.
- DPRD Periode Tahun 1997-1999 dengan Ketua H. Hakum Zainuddin yang terbentuk pada masa pemerintahan Kepala Daerah Drs. H. A. Paeruddin Saisal, Bupati periode Pemerintahan Tahun 1995-2000.
- DPRD Periode Tahun 2000-2004 dengan Ketua H. Andi Mappajanci, B.A. yang terbentuk pada masa pemerintahan Kepala Daerah Drs. H. Andi Harta Sanjaya, Bupati periode Pemerintahan Tahun 2000-2005.
- DPRD Periode Tahun 2004-2009 dengan Ketua H. A. Kaswadi Razak, S.E. yang terbentuk pada masa pemerintahan Kepala Daerah Drs. H. A. Soetomo, M.Si., Bupati periode Pemerintahan Tahun 2005-2010.
- DPRD Periode Tahun 2014-2019 dengan Ketua Hj. A. Patappaunga yang terbentuk pada masa pemerintahan Kepala Daerah Drs. H. A. Soetomo, M.Si., Bupati periode Pemerintahan Tahun 2010-2015.
- DPRD Masa jabatan 2019-2024 dengan Ketua H. Syahruddin M. Adam, S.Sos., M.M. yang terbentuk pada masa pemerintahan Kepala Daerah H. A. Kaswadi Rasak, S.E., Bupati periode Pemerintahan Tahun 2016-2020.
- DPRD Masa jabatan 2024-2029 dengan Ketua H. A. Farid, S.E. yang terbentuk pada masa pemerintahan Kepala Daerah H. Suwardi Haseng, S.E., Bupati periode Pemerintahan Tahun 2024-2029.