Soppeng, 30 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos., sempat mendengarkan penjelasan Pj. Sekda selaku Ketua TAPD, serta masukan dari anggota Banggar DPRD.
Namun, dalam dinamika pembahasan, pihak TAPD meminta waktu untuk melakukan penyesuaian dokumen rancangan APBD 2026. Permintaan tersebut didasarkan pada adanya surat resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 mengenai alokasi transfer ke daerah, yang berimplikasi pada perubahan signifikan dalam struktur anggaran.
Atas dasar itu, pimpinan DPRD menetapkan skorsing pembahasan hingga 22 Oktober 2025. Keputusan ini sekaligus mengharuskan penyesuaian ulang jadwal rapat DPRD, termasuk agenda rapat paripurna tingkat II pengambilan keputusan. DPRD dan Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan APBD 2026 dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
















