Watansoppeng, 3 Juni 2025 — DPRD Kabupaten Soppeng menggelar rapat gabungan komisi untuk memulai pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025–2029. Forum ini menjadi tahap penting untuk mengidentifikasi catatan strategis sebelum masuk pembahasan teknis lanjutan.
Dalam pembahasan awal, DPRD memberi sejumlah catatan penting, mulai dari validasi data kelompok tani, nomenklatur perangkat daerah, hingga indikator kinerja yang relevan. Perhatian khusus juga diberikan terkait sinkronisasi RPJMD dengan RTRW, RPJPD, serta janji kampanye kepala daerah agar dokumen ini benar-benar responsif. Kunjungan kerja DPRD ke Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan dan konsultasi dengan tenaga ahli hukum juga memperkaya referensi, termasuk masukan teknis soal pelaporan hasil evaluasi RPJMD yang diusulkan ditembuskan ke DPRD untuk fungsi pengawasan.
Pada rapat gabungan lanjutan tanggal 3 Juni 2025, anggota DPRD menyepakati mekanisme finalisasi bab per bab dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam rapat ini muncul diskusi tentang pendekatan teknokratik, politis, serta peluang mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Namun tim penyusun menegaskan pokir sebaiknya diakomodasi dalam dokumen RKPD dan APBD, sedangkan RPJMD tetap berfokus pada visi, misi, dan program strategis Bupati.
Puncaknya, rapat finalisasi pada 10 Juni 2025 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Nasfiding, dihadiri 17 anggota DPRD dari 27 anggota, serta tim pengharmonisasian produk hukum daerah. Ketua Bappelitbangda, Andi Agus Nongki, menjelaskan sejumlah perbaikan substansi yang akan dilakukan, termasuk perbaikan lampiran, penyelarasan dengan RTRW, dan kesiapan konsultasi ke tingkat provinsi dan Kemenkumham. DPRD menegaskan seluruh catatan selama pembahasan wajib ditindaklanjuti dan didokumentasikan sebagai bahan evaluasi ke depan.





















