Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Pimpin Rapat Kerja Perisalah Legislatif

Soppeng, 29 Juli 2025 — Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng, Anni Riani Arsyad, S.STP, M.Si., memimpin Rapat Kerja Perisalah Legislatif yang dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025 di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Soppeng.

Rapat ini diikuti oleh seluruh perisalah legislatif, termasuk perisalah yang baru saja dilantik, dengan agenda utama berupa pembagian tugas-tugas penyusunan risalah rapat, serta penguatan pemahaman terhadap mekanisme kerja dan sistem pendukung yang digunakan dalam proses perisalah.

Dalam sambutannya, Anni Riani Arsyad menekankan pentingnya sinergi dan disiplin kerja perisalah dalam mendukung kelancaran tugas-tugas kedewanan, terutama dalam menjaga akurasi dan integritas dokumentasi risalah. Selain itu, rapat juga memaparkan dua materi pokok, yaitu:

  1. Sistem Informasi Risalah DPRD Soppeng, yakni sistem digital internal yang dikembangkan untuk menunjang proses dokumentasi, pengolahan, dan pencarian risalah secara efisien dan terintegrasi;Mekanisme Kerja Perisalah berdasarkan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan pengembangan karier fungsional perisalah.
  2. Mekanisme Kerja Perisalah berdasarkan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan pengembangan karier fungsional perisalah.

Dalam diskusi rapat, Nurazak Rahim Ali, S.Sos., selaku Perisalah Legislatif Ahli Madya, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku dalam penyusunan risalah, serta perlunya implementasi Keputusan Pimpinan DPRD tentang Tata Naskah Dinas DPRD sebagai rujukan formal. Ia juga menekankan perlunya inovasi berkelanjutan, terutama dalam pemanfaatan teknologi dan pendekatan kerja yang efisien demi peningkatan kualitas hasil risalah.

Sebagai bagian dari unsur pendukung tugas DPRD, perisalah legislatif memiliki peran strategis dalam menjamin akuntabilitas dan kontinuitas dokumentasi rapat-rapat DPRD, yang menjadi landasan bagi proses legislasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan. Dengan risalah yang tersusun sistematis dan sah secara administratif, tata kelola kelembagaan DPRD dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.

Saat ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng memiliki total 8 pejabat fungsional perisalah, terdiri atas:

2 orang Perisalah Legislatif Ahli Madya,

1 orang Perisalah Legislatif Ahli Muda,

4 orang Perisalah Legislatif Ahli Pertama, dan

1 orang Asisten Perisalah Penyelia.

Melalui rapat kerja ini, Sekretariat DPRD berharap terciptanya pembagian tugas yang lebih terstruktur dan pemahaman yang seragam terhadap mekanisme kerja, sehingga mampu meningkatkan mutu dokumentasi risalah rapat dan mendukung profesionalisme kinerja kelembagaan DPRD Kabupaten Soppeng.

Berita Lainnya