H. A. Wadeng Menerima Kunjungan Kerja DPRD Kab. Barru Terkait KUA-PPAS T.A. 2026

SOPPENG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Barru pada Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Soppeng.

Rombongan DPRD Kabupaten Barru yang berjumlah 10 orang anggota dan 2 orang pendamping dari Sekretariat DPRD, dipimpin oleh Drs. H. Muhammad Akil, M.Pd. selaku Ketua Rombongan. Kunjungan ini dimaksudkan untuk melakukan studi komparatif terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kunjungan diterima oleh H. A. Wadeng, S.E., selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Soppeng, didampingi oleh Nurasak Rahim Ali dan Sam Aswan, keduanya Perisalah Legislatif Ahli Madya pada Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.

Dalam sambutannya, H. A. Wadeng menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja DPRD Barru dan menekankan pentingnya komunikasi antarlembaga legislatif dalam memperkuat kualitas pembahasan kebijakan daerah.

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan sahabat-sahabat dari DPRD Barru. Pertemuan seperti ini penting untuk saling bertukar informasi dan pengalaman, agar proses pembahasan KUA-PPAS di masing-masing daerah dapat lebih matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar H. A. Wadeng.

Selanjutnya, Nurasak Rahim Ali memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan pembahasan KUA-PPAS Tahun 2026 di Kabupaten Soppeng. Ia menjelaskan bahwa rujukan regulasi KUA-PPAS pada prinsipnya sama di seluruh daerah, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dijelaskan pula bahwa DPRD Kabupaten Soppeng telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan kini telah memasuki tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Nota Keuangan. Namun, pembahasan tersebut sementara diskorsing untuk memberikan waktu kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyesuaian pagu anggaran, sehubungan dengan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tentang alokasi transfer ke daerah, yang berdampak pada perubahan signifikan dalam struktur anggaran daerah.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, diakhiri dengan pertukaran informasi, dokumentasi bersama, serta harapan agar sinergi antarlembaga DPRD di Sulawesi Selatan semakin erat dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Berita Lainnya