5. Fraksi Partai Gerindra
Fraksi Gerindra terdiri dari tiga anggota yang berasal dari daerah pemilihan berbeda dan memiliki latar belakang kepemimpinan yang kuat.
-
Ketua: Andi Nelli, S.Pd. (Partai Gerindra)
-
Sekretaris: Rusdiaman Tahir, S.E. (Partai Gerindra)
-
Anggota: Syahrir, S.E. (Partai Gerindra)
Fraksi-fraksi ini merupakan representasi dari kekuatan politik di DPRD Kabupaten Soppeng dan berperan penting dalam pelaksanaan fungsi-fungsi dewan, baik legislasi, penganggaran, maupun pengawasan. Pembentukan fraksi juga menjadi landasan penting dalam proses pengambilan keputusan, pembentukan alat kelengkapan dewan, serta penyaluran aspirasi masyarakat secara lebih efektif.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 2 Agustus 2024, dan menjadi acuan sah dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD untuk masa jabatan 2024–2029.