DPRD Tetapkan Jadwal Rapat Pembahasan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD 2025 beserta Prognosis melalui Rapat Bamus

Watansoppeng, 22 Juli 2025 — DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Ruang Ketua DPRD untuk menetapkan jadwal pembahasan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2025 beserta prognosis enam bulan berikutnya. Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Andi Muhammad Farid, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I H. Nasfiding, Wakil Ketua II Muhammad Taufan, serta dihadiri anggota Bamus dan Sekretaris DPRD. Forum ini menjadi agenda penting untuk memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Dalam rapat tersebut, Bamus membahas surat Bupati Soppeng Nomor 900.1.3/925/BPKPD yang menyampaikan laporan semesteran APBD dan prognosis. Berdasarkan pembahasan, disepakati jadwal resmi yaitu Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD pada 23 Juli 2025 pukul 09.00 WITA, yang akan langsung dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Tingkat II pengambilan keputusan tanpa ada rapat lanjutan lainnya. Keputusan ini diambil untuk menjaga efektivitas waktu dan memastikan kelancaran pembahasan.

Ketua DPRD dalam arahannya menekankan bahwa penetapan jadwal melalui Rapat Bamus ini sangat penting sebagai pedoman kerja bagi pimpinan, alat kelengkapan DPRD, serta sekretariat dewan. Seluruh pihak diminta mempersiapkan diri secara maksimal agar pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang akuntabel serta bermanfaat bagi percepatan pembangunan daerah.

Dengan telah ditetapkannya jadwal ini, DPRD Soppeng menunjukkan komitmennya untuk terus menjaga akuntabilitas, transparansi, dan sinergi bersama pemerintah daerah. DPRD berharap seluruh proses dapat berjalan baik sehingga realisasi anggaran semester kedua 2025 dapat lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Soppeng.

Berita Lainnya