DPRD Soppeng Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Watansoppeng, 7 Juli 2025 — DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I H. Nasfiding dan Wakil Ketua II Muhammad Taufan, serta dihadiri 26 dari 27 anggota DPRD, Bupati Soppeng, Forkopimda, jajaran pejabat eselon II dan III, serta tamu undangan lainnya. Kuorum terpenuhi, sehingga rapat dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.

Dalam laporannya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Hj. Andi Wahda, S.E., menyampaikan hasil pembahasan Ranperda yang memuat rekomendasi persetujuan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Laporan tersebut memuat sejumlah catatan strategis yang harus diperhatikan pemerintah daerah, termasuk penguatan pengawasan internal, percepatan realisasi program prioritas, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuan terhadap laporan tersebut dalam forum paripurna.

Ketua DPRD kemudian memimpin pengambilan keputusan, yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan. Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Bupati Soppeng, sebagai simbol pengesahan Ranperda. Dokumen hasil keputusan DPRD secara resmi diserahkan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti dalam mekanisme pemerintahan berikutnya.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan, masukan, dan pengawasan yang telah dilakukan sepanjang proses pembahasan. Bupati juga berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan DPRD, agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel di tahun-tahun mendatang.

Perlu diketahui, sebelum mencapai tahap pengambilan keputusan ini, DPRD Soppeng telah melaksanakan berbagai tahapan penting. Tahapan itu meliputi rapat penyampaian pemandangan umum fraksi (2 Juli 2025), pembahasan teknis bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (3 Juli 2025), serta penyampaian pendapat akhir fraksi (7 Juli pagi). Seluruh proses berjalan lancar, penuh dinamika, namun tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif.

Dengan ditetapkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, DPRD Soppeng berharap pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kinerja pembangunan, memperkuat pengelolaan keuangan daerah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Soppeng. DPRD berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, demi mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Berita Lainnya