Watansoppeng, 22 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng terus mendorong inovasi kebijakan daerah melalui pembentukan peraturan daerah inisiatif. Hal ini terwujud dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, dan dihadiri oleh para anggota DPRD, Sekretaris DPRD beserta jajarannya.
Adapun empat Ranperda inisiatif yang disampaikan hasil kajiannya meliputi:
1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
2. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
3. Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan
4. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam sambutannya, H. Nasfiding menyampaikan bahwa tahap penyampaian hasil kajian Bapemperda merupakan bagian penting dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Soppeng Nomor 41 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Ia menegaskan bahwa keempat Ranperda inisiatif ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang inovatif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Setelah penyampaian hasil kajian, rapat memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan tanggapan. Seluruh anggota dewan akhirnya menyatakan setuju agar empat Ranperda inisiatif tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama Pemerintah Daerah.
Dalam penutupannya, H. Nasfiding mengapresiasi kerja Bapemperda dan seluruh anggota dewan atas kontribusinya dalam memperkuat fungsi legislasi DPRD. “Melalui Ranperda inisiatif ini, kita berharap lahir regulasi yang tidak hanya sesuai kebutuhan hukum daerah, tetapi juga menjawab tantangan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan persetujuan tersebut, pimpinan DPRD akan menindaklanjutinya melalui surat resmi kepada Bupati Soppeng untuk dilakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.











